Kamis, 04 April 2019

Harga Perkiraan Sendiri(HPS)


Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owners Estimate (OE) adalah harga barang dan/atau jasa yang dihitung dan ditetapkan secara keahlian dan berdasarkan data (survei) yang dapat dipertanggung jawabkan.
 
HPS/Owners Estimate (OE)
Nilai total HPS bersifat terbuka dan bukan rahasia kecuali rincian HPS per item kegiatan/pekerjaan. Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 66 ayat (5) butir a menyebutkan HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Lebih lanjut pada pasal 66 ayat (7) butir b dinyatakan bahwa Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya pengadaan barang/jasa dengan mempertimbangkan informasi yang meliputi informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian penyusunan HPS/OE merupakan salah satu kunci keberhasilan kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa yang kredibel.
Apakah semua metode pengadaan barang/jasa memerlukan HPS? HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes  dan sayembara.
Manfaat HPS 
  1. Alat untuk menilai kewajaran penawaran harga termasuk rinciannya
  2. Sebagai dasar menghitung nilai jaminan penawaran
  3. Sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah
  4. Sebagai dasar untuk menetapkan besaran Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% nilai total HPS
Siapakah yang memiliki tugas menetapkan HPS?

Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah memiliki tugas pokok dan kewenangan menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi: Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Namun demikian bila PPK tidak memiliki kecakapan atau kompeten, atau tidak memiliki waktu dalam penyusunan HPS maka dapat meminta bantuan/jasa dari konsultan untuk membuatkan/menyusun HPS. HPS yang dibuat oleh konsultan selanjutnya direview yaitu apakah sudah benar susunannya, hasil operasi perhitungannya dan diperbarui (updating) sesuai harga pasarnya.

Pengumpulan Data dalam Penyusunan HPS
Data-data atau informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS adalah:
  1. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan;
  2. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
  3. Informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
  4. Daftar biaya/tarif yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
  5. Biaya (yang tercantum) dalam kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
  6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia.
  7. Hasil perbandingan dengan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
  8. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate);
  9. Norma indeks; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
Informasi atau data dari hasil survei harga pasar setempat harus didokumentasikan dengan baik. Data atau catatan survei dapat berupa:
  • data tertulis berupa surat atau daftar harga dari penyedia
  • catatan pembicaraan telpon
  • SMS (short messages system) lengkap disertai kapan (tanggal dan jam penerimaan) dan darimana SMS tersebut dikirim
  • catatan hasil wawancara lisan
  • brosur dari distributor/agen resmi
  • data katalog dari penjual
  • fotocopy data BPS
  • print out data internet
  • nota/kuitansi pembelian 
  • data kontrak yang telah dilakukan dsb.
Sebagai contoh, jika PPK mencari informasi dengan komunikasi melalui telepon seluler (HP), chating kepada Toko X, Y dan Z, dan informasi yang diperoleh melalui SMS, dapat dicatat tanggal jam menit berapa, nama barang/jasa, sumber informasi (nama usaha dan nama orang pemberi informasi, jabatan pemberi informasi, harga barang/jasa, spesifikasi barang/jasa), harga tersebut sudah termasuk keuntungan atau belum, apakah ada biaya pengiriman/pemasangan, sudah termasuk PPN atau belum, ada potongan harga atau tidak untuk pembelian sejumlah tertentu dimaksud.

Data pasar tersebut tidak harus berupa jawaban tertulis dari obyek survei yang harus distempel. Data-data tersebut dikoleksi atau berupa catatan-catatan (kertas kerja) yang kemudian diwujudkan dalam tabel berupa Harga Perkiraan Sendiri. Jadi HPS dibuat secara profesional, yang dokumen HPS tersebut dilampiri kertas kerja perhitungan dan catatan mengenai informasi harga barang/jasa.
 
 
Ketentuan Umum dalam Penyusunan HPS
  1. HPS memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. HPS memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead maksimal 15%
  3. HPS tidak bolehmemperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan PPh Penyedia
  4. Nilai total HPS tidak rahasia
  5. Nilai rincian HPS rahasia, kecuali yang sudah ada dalam dokumen anggaran
  6. HPS tidak dapat digunakan sebagai dasar perhitungan kerugian negara
  7. HPS ditetapkan paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran untuk pascakualifikasi dan ditambah masa prakualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
Standar Harga yang diterbitkan oleh Kepala Daerah tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung adanya kerugian Negara, demikian pula dengan HPS yang ditetapkan oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan (pasal 66 ayat (7), sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung kerugian Negara pada saat pemeriksaan dilakukan.

Bahan Bacaan
Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Perpres Nomor 70 Tahun 2012


  1. TEKNIK DAN METODE
    PENYUSUNAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI ( HPS )



    I. PENDAHULUAN
    A. LATAR BELAKANG.
    Dalam melakukan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah yang telah di atur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah mengalami perubahan 2 (dua ) kali, yaitu Keppres No. 61 tahun 2004 dan Keppres 32 Tahun 2005, perlu dibuat adanya Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
    Adapun maksud dan tujuan disusunnya HPS adalah supaya harga atau nilai proyek tersebut dalam batas kewajaran dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penewaran yang dinilai terlalu rendah.
    Sebelum dipersyaratkan pembuatan HPS/OE, yang menjadi tolok ukur harga penawaran, adalah harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengertian dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan ini agak abstrak, akibatnya setiap orang dapat menentukan besarnya yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut sesuai versi masing-masing (dipengaruhi latar belakang disiplin ilmu, bidang tugas dan motivasinya ). Hal tersebut sering terjadi perbedaan pendapat antara Aparat Pengawasan dengan Pengguna Barang/Jasa.
    Untuk menyatukan pola pikir/pandang dari setiap instansi/ orang terkait dengan pengadaan baang/jasa, maka dibuat tolok ukur dari harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut, yaitu dengan menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dari setiap Pengguna Barang/Jasa yang melakukan pengadaan (pelelangan, pemilihan langsung dan Penunjukan langsung ).

    B. MAKSUD DAN TUJUAN PEMBUATAN HPS/OE.
    Maksud dan tujuan dibuatnya HPS ini adalah supaya harga proyek tersebut wajar (optimal) baik dari sisi pandang Pengguna Barang/Jasa maupun Penyedia Barang/Jasa. Dengan kata lain kegiatan Pengadaan Barang/Jasa tersebut terhindar adanya “Mark-Up”, dengan catatan ketentuan besarnya biaya tsb. telah memperhitungkan semua komponen biaya pengeluaran dan keuntungan penyedia baang/jasa dengan harga pasar yang wajar.
    C. FUNGSI HPS / OE.
    Fungsi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan utamanya adalah
    1. Untuk menetapkan besarnya Jaminan Penawaran bagi
      Penyedia Barang/Jasa ( antara 1 – 3 % HPS );
    2. Acuan untuk menilai kewajaran harga ( Harga Penawaran < 80 % HPS). Dalam hal terjadi ketidak wajaran harga penawaran/ harga penawran terkoreksi < 80 % HPS, maka Jaminan Penawaran ditambah menjadi sekurang-kurangnya 80 % HPS dikalikan persentase Jaminan Pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
    3. Acuan untuk menilai kemungkinan terjadi harga timpang dari harga penawaran penyedia barang/jasa untuk pelelangan dengan kontrak harga satuan;
    4. Acuan untuk menilai kewajaran harga untuk setiap item mata pembayaran dalam Pemilihan langsung dan Penunjukan Langsung, walaupun jumlah penawarannya sudah wajar, setiap item mata pembayaran yang ditawarkan pada prinsipnya tidak boleh lebih tinggi/ besar dari harga setiap item mata pembayaran yang ditetapkan dalam HPS/OE.
    D. PERLAKUAN HPS/OE.
    Pada prinsipnya HPS/OE tidak rahasia, dengan demikian dapat diumumkan (seyogyanya diumumkan pada saat pemberian penjelasan dokumen lelang. Sedangkan rincian perhitungan HPS/OE tersebut harus diembargo Pengguna Barang/Jasa hingga selesainya proses pengadaan (penandatanganan kontrak).

    II. PERHITUNGAN HPS/OE.
    A. PEMBUATAN HPS/OE
    1. Perhitungan HPS/OE dapat dilakukan oleh :
      • Konsultan.
        Hasil perhitungan Konsultan ini masih berstatus Engineers-Estimate (EE) ? Konsep Owners-Estimate yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan akhir dari pelaksanaan tugasnya. Perthitungan dilakukan oleh konsultan disebabkan hal-hal sbb. :
        1. Persyaratan dalam penyediaan pendanaan;
          2). Pekerjaan yang berteknologi tinggi/rumit dan jumlah biaya proyek yang besar;
        2. Tidak tersedia tenaga ahli yang cukup (kemampuan dan waktu) dari personal instansi pengguna barang/
          jasa.
      • Perencanaan dari Instansi Pengguna Barang/Jasa.
        Hasil perhitungan Konsultan ini masih bersifat EE (konsep HPS/OE) yang disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa sebagai laporan pelaksanaan tugasnya. Perhitungan tersebut ditempuh agar proses pelelangan/ pengadaan dengan waktu yang tidak terlalu lama.
      • Panitia Pengadaan (Pelelangan, Pemilihan Langsung, Penunjukan Langsung).
        Hal tersebut di atas dilakukan, karena prinsip dalam pembuatan HPS/OE harus dilakukan secara keahlian (disiplin ilmu dan pengalaman) / sudah dapat dilakukan sendiri oleh Panitia tersebut.
    2. Penyusunan dan Penetapan HPS/OE.
      • Hasil perhitungan dari Konsultan dan institusi tersebut (1a dan 1b) di atas diserahkan Pengguna Barang/Jasa kepada Panitia Pengadaan untuk diperiksa/disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Hasil kerja Panitia (1c dan 2a) tersebut di atas disampaikan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk ditetapkan menjadi HPS/OE.
      • HPS/OE dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan (sebagai penyusun) dan ditandatangani Pengguna Barang/Jasa (sebagai yang menetapkan).
    B. MASUKAN DALAM PEMBUATAN HPS/OE.
    Dalam penyusunan HPS/OE harus mempelajari dan mengkaji secara cermat dari masukan-masukan di bawah ini :
    1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (dan PO nya);
    2. Dokumen Pengadaan (Dokumen Lelang/Pemilihan Langsung / Penunjukan Langsung, Seleksi Umum / Terbatas / Langsung);
    3. Analisa harga satuan pekerjaan ybs. sewaktu pengajuan anggaran (RAB) dalam pengajuan DUP atau sejenisnya;
    4. Perkiraan perhitungan biaya oleh Konsultan/EE.
    5. Harga pasar setempat padawaktu menyusun HPS (kalau ada). Harga pasar setempat dapat berupa harga pasar lokal atau harga pasar regional/nasional dengan memperhitungkan biaya angkutan dan lain-lain biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan (kalau ada);
    7. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh BPS, Badan/Instansi lainnya dan media cetak yang dapat dipertanggungjawabkan;
    8. Harga/Tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh Pabrikan/ Agen Tunggal atau Lembaga independen;
    9. Daftar harga standar/Tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (batas maksimum yang dapat ditolerir dalam penyusunan HPS/OE);
    10. Informasi lain yang dapat dpertanggungjawabkan.
    C. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA PEMBORONGAN.
    1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
      Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
    2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan meninjau kondisi lapangan.
      Tujuan pengecekan spesifikasi teknis dan gambar-gambar tersebut sebagai bahan untuk mengecek hasil perhitungan dalam EE/RAB. Dengan mempelajari/mengecek spesifikasi teknis, gambar-gambar dan kondisi lapangan pada saat penyusunan HPS, khususnya untuk kontrak lumpsum akan ditetapkan/ diputuskan tetap menggunakan/tidak menggunakan sepenuhnya volume pekerjaan, metode pekerjaan, yang digunakan dlam perhitungan EE/RAB. Jadi pada prinsipnya Perhitungan HPS tsb. adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB akibat adanya perubahan harga pasar (bahan, upah tenaga kerja, harga peralatan) saat akan melakukan pengadaan.
    3. Harga satuan dasar dari bahan, upah dan alat bersumber dari harga pasasr saat perhitungan hingga di job-site. Dengan kata lain biaya angkutan hingga sampai ke job-site sudah diperhitungkan. Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tsb., dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
    4. Sesudah lengkap semuanya tersebut butir G1, G2 dan G3 di atas, maka dihitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (pay-item) dengan menggunkan rumus baku yang sudah digunakan dalam perhitungan untuk mendapatkan RAB.
    5. Menghitung/menetapkan harga satuan, yaitu Analisa harga + 10 % untuk keuntungan.
    6. Dihitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran yaitu jumlah volume x harga satuan.
    7. Dijumlah semua biaya untuk seluruh mata pembayaran dari pekerjaan yang akan dilaksanakan.
    8. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah biaya untuk seluruh mata pembayaran.
    9. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah jumlah biaya seluruh mata pembayaran + PPN 10 %.
    10. Perlu diketahui bahwa Harga Standar yang ditetapkan
      instansi yang berwenang harus > dengan harga yang
      digunakan dalam HPS.
    CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil perhitungan nya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
    • Perubahan spesifikasi teknis, atau
    • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.

    D. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN PENGADAAN BARANG & JASA LAINNYA.
    1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO dan jenis/ jumlah barang yang akan diadakan.
      Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS (besarnya HPS < Pagu dana ).
    2. Mempelajari dokumen pengadaan, terutama yang menyangkut instruksi kepada penawar, syarat umum/khusus kontrak, spesifikasi teknis. Dari dokumen pengadaan tersebut akan diketahui jenis dan volume barang, yang selanjutnya mengecek di pasaran, merek barang apa saja yang memenuhi spesifikasi teknis. Dengan diketahui merek-merek barang tsb. akan dapat mengetahui harga barangnya. Perlu diinformasikan bahwa pada prinsipnya perhitungan HPS adalah untuk penyesuaian harga atas EE/RAB yang memenuhi spesifikasi teknis serta perubahan harga pasar dari waktu ke waktu.
    3. Harga satuan dasar barang ditetapkan dengan memperhatikan data sebagaimana diuaraikan pada butir 2 tersebut di atas, yaitu mengacu pada rata-rata dari seluruh barang yang memenuhi spesifikasi teknis.
      Dalam hal tidak didapat harga pasar saat perhitungan konsep HPS tersebut, dapat menggunakan harga-harga Kontrak/SPK sebelumnya dengan memperhitungkan perubahan harga berdasarkan indeks BPS.
    4. Menghitung/menetapkan harga satuan yaitu acuan harga yang ditetapkan pada butir 3 tsb. di atas dengan menaikan 10 % untuk keuntungan.
    5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah barang (volume pekerjaan) x harga satuan.
    6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item barang yang diadakan.
    7. Dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah seluruh biaya sebagimana tersebut pada butir 6 di atas.
    8. Besarnya HPS (Total harga pekerjaan) adalah Jumlah semua biaya untuk item barang yang akan diadakan + PPN 10%
    CATATAN : Dalam hal perhitungan HPS/OE ternyata hasil Perhitungannya lebih besar (>) dari Pagu Dana, dapat dilakukan dua hal yaitu :
    • Perubahan spesifikasi teknis, atau
    • Dalam hal sudah dilakukan perubahan spek masih > dari Pagu Dana, maka dilakukan Revisi PO/LK.
    E. PENYUSUNAN HPS/OE UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTANSI.
    1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO. Besar Pagu Dana ini sebagai batas maksimum besarnya HPS.
    2. Mempelajari dokumen pengadaan terutama instruksi kepada penawar, KAK/TOR, Surat Perjanjian (Kontrak). Dengan mempelajari KAK/TOR akan diketahui kualifikasi Tenaga Ahli yang diperlukan, data/fasilitas yang disediakan klien dan sistim pelaporan. Selanjutnya dilakukan pengecekan/ penyesuaian terhadap Tenaga Ahli, Fasilitas dan Sistim Pelaporan yang gunanya dalam penyusunan RAB sebelumnya.
    3. Komponen biaya untuk pekerjaan Jasa Konsultan terdiri dari Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost).
      Biaya Langsung Non Personil < 40 % dari Total Biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus (Pemetaan Udara, Survey Lapangan, Pengukuran, Penyedikan Tanah) dan pelatihan.
    4. Harga satuan untuk biaya Tenaga Ahli per-satuan waktu tertentu, disesuaikan dengan harga pasar yang ada atau menyesuaikan dengan berdasarkan Consumer Price Index (CPI) dari BPS. Kalau belum pernah ada ditempat tersebut dapat mengacu daerah terdekat dengan penyesuaian-penyesuaian dengan memperhatikan faktor tempat. Harga satuan non personil sesuai harga yang berlaku. Dengan kata lain tidak diperhitungkan tambahan untuk keuntungan.
    5. Dihitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran untuk biaya langsung personil & biaya langsung non personil :
      • Untuk Biaya Langsung Personil =
        Jumlah Personil (sesuai disiplin ilmu/pengalaman) x
        Jumlah Waktu Penugasan x
        Imbalan Jasa per-satuan waktu.
        Untuk Team Leader yang membawahi 5 s/d 10 tenaga Ahli
        diperhitungkan tambahan imbalan 3 %,
        yang membawahi > 10 tenaga ahli tambahan imbalan 6 %.
      • Untuk Biaya Langsung Non Personil =
        Jumlah volume pekerjaan x harga satuan
    6. Dijumlahkan semua biaya untuk seluruh item pengeluaran.
    7. Dihitung PPN 10 % x Jumlah seluruh pengeluaran.
    8. Besarnya HPS adalah jumlah semua pengeluaran biaya +
      PPN 10 %.

    III. KESIMPULAN
    Setiap melakukan pengadaan barang/jasa harus disusun HPS/OE secara keahlian oleh Pengguna Barang/Jasa dengan memperhitungkan seluruh komponen biaya yang akan dikeluarkan dalam pelaksanaan kontrak beserta keuntungan 10 % (kecuali untuk pekerjaan jasa konsultansi) berdasarkan harga pasaran (pada saat penyusunan HPS/OE), serta PPN 10 %.

     HARGA PERKIRAAN SENDIRI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
    Oleh : Yeri Adriyanto *)
    Abstrak
    Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa. Salah satu tugas Pejabat Pembuat Komitmen adalah membuat spesifikasi teknis dan harga patokan sendiri. Sebelum kegiatan pengadaan dilakukan/dimulai terlebih dahulu dilakukan dengan membuat Haga Perkiraan Sendiri, Harga Perkiraan Sendiri dibuat dengan melakukan survey harga pasar dengan membandingkan dua sumber/harga yang berbeda sehingga ditemukan harga yang wajar dengan kualitas barang yang baik sehingga Negara tidak dirugikan. Harga Perkiraan Sendiri dibuat sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk pengadaan barang dan jasa, alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Nilai total Harga Perkiraan Sendiri bersifat terbuka dan tidak rahasia, tetapi rincian harga satuan bersifat rahasia.
    Kata Kunci : PPK, Harga Perkiraan Sendiri.
    Latar Belakang
    Sebelum menyusun harga perkiraan sendiri, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun spesifikasi barang (spek) Setelah spesifikasi ditetapkan selanjutnya pejabat yang berwenang dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen, baru menyusun harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai dengan Pasal 66 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah secara rinci dan detail menegaskan fungsi HPS dalam proses pengadaan serta persyaratannya.
    Menurut hukum permintaan dan penawaran menyebutkan bahwa semakin tinggi permintaan maka akan semakin tinggi pula harga barang/jasa, semakin tinggi atau banyak penawaran maka harga akan semakin turun. Disisi lain ada faktor produksi, jumlah penyedia dan jumlah pembeli yang juga turut mempengaruhi. Hal ini menunjukkan bahwa harga didalam pasar sebagai indikator kompetisi.
    Kompetisi antar penyedia diyakini akan menjadi sarana efektif bagi user untuk mendapatkan barang/jasa yang dibutuhkan dengan kualitas optimal sesuai kemampuan dana yang tersedia. Maka dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dalam pasal 5 menyebutkan tentang prinsip-prinsip pengadaan yaitu terbuka, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif kemudian dibungkus akuntabilitas untuk menjaga trustatau kepercayaan semua pihak terhadap proses. Tujuan utamanya tentu mendukung tercapainya prinsip efektif dan efisien.
    Dalam kerangka kompetisi inilah kemudian HPS disusun. Pasal 66 ayat 5 huruf a menegaskan bahwa HPS digunakan sebagai alat menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya. Kemudian ayat 7 menambahkan bahwa HPS didasarkan pada harga pasar setempat terkini, dikaitkan dengan ayat 2 yaitu 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran. Jadi dapat disimpulkan HPS adalah harga pasar setempat menjelang pelaksanaan pengadaan.
    Fenomena yang terjadi bahwa dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah banyak pejabat pengadaan yang kesulitan dalam dalam membuat HPS. Untuk membuat HPS minimal membandingkan dua harga yang berlaku di pasar, pada hal untuk menemukan harga yang wajar di pasaran tidak mudah. Satu-satu jalan adalah menentukan hps dengan cara membandingkan dua harga penawaran di perusahaan atau calon penyedia barang dan jasa.
    Kasus yang paling banyak menimpa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark-up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri. Selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
    Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan check and recheck lagi. Akibatnya, pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh aparat hukum, ditemukan mark-up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka kami membuat karya tulis ilmiah yang berkenaan dengan penyusunan harga patokan sendiri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
    B. Permasalahan
    Bagaimana teknik menyusunan HPS yang baik dan benar yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku?
    C. Tujuan
    Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, memiliki kompleksitas dan aturan yang mengikat berdasarkan Peraturan Perundang Undangan, salah satu hal utama didalam system pengadaan adalah Penyusunan HPS, dimana Setiap pengadaan harus dibuat HPS untuk melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa dengan demikian tujuan penyusunan HPS adalah untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar , dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak. Kecermatan dalam penyusunan HPS akan berdampak positif bagi pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa disetiap instansi Pemerintah. Oleh karena itu diperlukan teknik dan metode yang tepat didalam menyusun HPS berdasarkan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.
    II. KERANGKA TEORI DAN PEMBAHASAN
    A. Harga Perkiraan Sendiri
    HPS adalah perkiraan biaya atas pekerjaan barang/jasa sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan (Pedoman Penyusunan Spek dan HPS, BP-ULP Undip : 2014). Nilai total HPS terbuka dan tidak rahasia. Yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan (Perpres 54 Tahun 2014, hal : 150) Berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK, ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia.
    HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan metode Pagu Anggaran. Meskipun batas atas penawaran dengan evaluasi kualitas dan biaya adalah pagu, namun HPS tetap diumumkan ( http://boekang.blogspot.com/2012 )
    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus memperhitungkan biaya seluruh omponen agar tujuan dari pengadaan barang/jasa dipenuhi dengan efisien dan efektif. Untuk pengadaan barang tidak ada ketentuan mengenai batas atas keuntungan yang wajar. HPS bukan merupakan alat untuk menilai kewajaran harga. Perhitungan HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS. RAB pada TOR/KAK dan Standar Harga yang ditetapkan Kepala Daerah hanya digunakan untuk menyusun anggaran, sedangkan HPS diperoleh dari hasil survei pasar terkini.
    Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah (pasal 66 ayat (5) huruf b), dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13).
    Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
    HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang dianggap wajar. Seperti kita ketahui bersama penyusunan HPS ini dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan riwayat penyusunan HPS harus didokumentasikan dengan baik oleh PPK. Komponen HPS meliputi:
    1. Harga Pasar Setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;
    2. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS);
    3. Informasi Biaya Satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
    4. Daftar Biaya/Tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal;
    5. Biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
    6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia;
    7. Hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
    8. Perkiraan Perhitungan Biaya yang dilakukan oleh Konsultan Perencana ( Engineer’s Estimate );
    9. Norma Indeks; dan/atau
    10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan (Perpres 54 Tahun 2010 pasal 66 ayat 7 (a-i).
    B. Tahapan Penysunan HPS Barang, Konstruksi dan Konsultansi
    1. Mengecek besarnya pagu dana dari DIPA/PO
    2. Mempelajari dokumen perencanaan umum (DIPA/DPA, KAK dan RAB)
    3. Mengecek harga satuan yang berlaku dipasar, harga satuan bahan, upah dan alat (jasa konstruksi), menghitung komponen biaya (biaya langsung personil dan biaya langsung non personil) (jasa konsultansi)
    4. Menghitung/menetapkan harga satuan, menghitung analisa harga untuk setiap mata pembayaran (jasa konstruksi) dan menghitung harga satuan untuk biaya tenaga ahli persatuan waktu tertentu (jasa konsultansi)
    5. Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran, menetapkan harga satuan (jasa konstruksi), menghitung jumlah biaya untuk setiap item pengeluaran (jasa konsultansi)
    6. Menghitung jumlah biaya untuk setiap mata pembayaran, menghitung jumlah biaya untuk setiap item pembayaran (jasa konstruksi) dan menjumlahkan semua biaya untuk seluruh item pembayaran (jasa konsultansi)
    7. Menjumlahkan semua biaya untuk seluruh mata pembayaran (jasa konstruksi)
    8. Menghitung PPN dan menentukan HPS
    C. Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
    Penetapan HPS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk menentukan HPS pengadaan barang/jasa lainnya, maka dilakukan studi kelayakan (pasar) untuk mencari harga yang terendah dengan kualitas baik, maka PPK bisa menugaskan petugas berdasarkan surat tugas untuk melakukan survey harga pasar. Yang menandatangan hasil survey pasar adalah petugas yang melakukan survey/ petugas yang di perintahkan berdasar SK atau surat tugas dari PPK/PA/KPA.. PPK bertanggung jawab untuk menetapkan HPS , apabila satuan kerja PPK tidak memiliki pegawai yang menguasai teknis konstruksi maka PPK dapat meminta bantuan tenaga ahli (konsultan perencana) untuk menyusun HPS.
    Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) penyusunan HPS didasarkan salah satunya adalah harga pasar setempat yang didapat dari beberapa sumber informasi, Standar harga satuan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah/Lembaga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyusunan HPS, namun hanya digunakan untuk penyusunan RAB pada saat pengajuan anggaran. ULP dilarang menambah klausul mengenai harga wajar maksimal harus sesuai dengan Standar Harga Kepala Daerah/Lembaga tertentu. Meskipun demikian bilamana standar tersebut sudah dituangkan dalam DPA, maka penetapan HPS dan rinciannya tidak boleh melebihi Standar Harga Bupati. Mengingat HPS digunakan sebagai dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dan dalam pasal 66 ayat (5) huruf b) menyebutkan bahwa dasar untuk menetapkan batas penawaran teetinggi yang sah untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan pengadaan jasa konsultansi yang menggunakan metode pagu anggaran, dan tidak boleh melampaui pagu yang tersedia (pasal 13). Di samping itu HPS juga digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80 % dari nilai total HPS.
    Karena jenis barang/pekerjaan cukup beragam, maka format penetapan HPS disesuaikan dengan sifat dan ruang lingkup pekerjaan yang dikompetisikan. HPS tetap diperlukan untuk semua metoda pemilihan, kecuali kontes dan sayembara.
    HPS dapat ditentukan dari nilai tertinggi, nilai tengah (median), nilai yang paling banyak muncul (modus) atau rata-rata (mean) dari hasil survei, sepanjang nilai tersebut diyakini dapat dipenuhi lebih dari 3 calon penyedia (bukan 3 produk). Nilai tersebut sudah termasuk keuntungan, overhead, dan pajak.
    HPS jasa konsultansi terdiri dari komponen Biaya Langsung Personil (Remuneration), Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Penyusunan HPS Biaya Langsung Personil tenaga ahli dapat bersumber dari informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain INKINDO (pasal 66 ayat (7) b).
    Namun dalam proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi harus dilakukan negosiasi teknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (pasal 41 ayat (2))
    Sedangkan penyusunan HPS untuk biaya non personil disesuaikan dengan ruang lingkup dan metodologi pekerjaan untuk mendukung pelaksanaan tugas penyedia jasa konsultansi tersebut. Harga Satuan Pekerjaan untuk biaya non personil jasa konsultansi dapat pula mengacu kepada Standar Biaya Umum yang ditetapkan Menteri Keuangan setiap tahun.
    D. Kegunaan HPS
    1. HPS digunakan untuk pengadaan dengan bukti tanda perjanjian berupa kuitansi, SPK dan surat perjanjian
    2. Alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya;
    3. Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barang jasa akan digugurkan bila melebihi HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
    4. Dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan penawaran apabila penyedia barang/jasa berkeinginan untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa sebesar 1-3 % dari nilai HPS.
    5. Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak dan nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
    6. Dasar untuk menetapkan harga satuan timpang
    7. Dasar untuk menetapkan besaran jaminan sanggah banding
    E. Metode Penyusunan HPS
    1. Metode Analogi
    Perkiraan biaya dengan cara membandingkan dengan pengadaan barang dan jasa sejenis. Metode ini digunakan pada tahap awal (misalnya saat menyusun RUP barang/jasa oleh KPA/PA) dalam hal tidak tersedia informasi biaya yang memadai untuk melakukan analisis biaya yang agak rinci, jika terdapat perbedaan yang sangat mencolok konsultasikan dengan para pakar/ahli untuk mendapatkan saran.
    Contoh soal :
    Hitung dengan meto9de analogi : pengadaan system pembayaran gaji untuk 5.000 orang dan 100 line rincian. Lembaga lain sudah pernah melakukan untuk 100 line bagi 2.000 orang seharga Rp. 20 milyard. Ahli IT di kantor mengatakan bahwa system yang akan dibangun 25 % lebih rumit dibandingkan system di lembaga tersebut.
    Jawab :
    Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi kerumitan) sama-sama 100 line (125% x Rp. 20 milyard) = Rp. 25 milyard.
    Perkiraan biaya untuk system baru (dari sisi jumlah pengguna 5.000 orang) : (5.000/2.000) x Rp. 25 milyard = Rp. 62,5 milyard.
    2. Metode Parametrik
    Perkiraan biaya dengan cara melihat hubungan matematis antar dua variable, yakni menghubungkan independent variable dengan dependent variable. Independent variable merupakan faktor-faktor yang secara spesifik memiliki hubungan kuat dengan biaya total (dependent variable). Biaya berbentuk kurva atau rumusan matematis (y = ax atau y = ax + b)
    3. Metode Indek Harga
    Metode indek harga merupakan angka perbandingan antara harga pada suatu waktu (bulan/tahun) tertentu terhadap harga pada waktu (bulan/tahun) yang digunakan sebagai dasar. Rumus :
    Harga saat A = harga saat B x indeks saat A/indeks saat B
    4. Metode Faktor
    Metode faktor memakai asumsi bahwa terdapat angka korelasi (faktor) di anntara harga peralatan utama dengan komponen-komponen yang terkait. Disini, biaya komponen tersebut dihitung dengan cara memakai faktor perkalian terhadap harga peralatan utama.
    G. Teknik Penyusunan HPS
    Teknik untuk penyusunan HPS/OE dapat dilakukan dengan beberapa metoda/cara, antara lain harga pasar, data kontrak di masa lalu, perhitungan Cost of Goods Sold (COGS ), harga dari pabrikan, metoda Delphi maupun referensi harga lainnya seperti standar Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) ataupun Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah/institusi. Perhitungan-perhitungan didalamnya adalah termasuk komponen biaya – biaya, perhitungan Cost of Goods Manufactured , Perhitungan Cost of Goods Sold, Perhitungan biaya material dengan metode First in First Out (FIFO ), Last In First Out (LIFO ) ataupun Weight Average . Penyusunan HPS/OE juga harus mempertimbangkan analisa titik pulang pokok atau Break Event Point (BEP) Analysis dengan perhitungan komponen Fixed Cost , Variable Cost maupun Sales (Devi Widiawati : ULP Untirta).
    Contoh Penyusunan HPS Pengadaan Barang
    Sebelum menyusun HPS harus memerhatikan beberapa hal, antara lain menetapkan harga satuan : data harga satuan atau analisa harga satuan berdasarkan harga dasar dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya umum, dihitung jumlah biaya untuk setiap item barang, yaitu jumlah volume barang x harga satuan, dijumlah semua biaya untuk seluruh item barang yang akan diadakan, dihitung PPN yaitu 10 % x jumlah semua biaya untuk seluruh item barang dan total harga pekerjaan HPS/OE ialah jumlah biaya seluruh item barang + PPN 10%.
    Contoh 1:
    HARGA PERKIRAAN SENDIRI
    PENGADAAN BARANG
    PA/KPA : Kepala Dinas…
    K/L/D/I : ……….
    Satker : Dinas
    PPK : Drs…….
    Pekerjaan : Pengadaan barang ….
    Lokasi : Kota….
    Tahun anggaran : 2014
    NO.Uraian Unit/SatuanVolume Harga Satuan Jumlah
    I Biaya Pengadaan barang
    1 Jenis barang sesuai dgn spesifikasi buah 1 1,000,000 1,000,000
    2 Jenis barang sesuai dgn spesifikasi set 2 1,000,000 2,000,000
    3 Jenis barang sesuai dgn spesifikasi unit 3 1,000,000 3,000,000
    4 dst (sesuai dgn jmh brg yg akan diadakan) … 4 1,000,000 4,000,000
    Jumlah sub I 10,000,000
    II Biaya Pemasangan dan Uji Coba –
    1 Tenaga ahli pemasanganorg 1 1,000,000 1,000,000
    2 Tenaga pendukung org 2 1,000,000 2,000,000
    3 Sewa peralatan bantu …. 3 1,000,000 3,000,000
    4 Pembelian bahan/material yg diperlukan unt uji coba … 4 1,000,000 4,000,000
    Jumlah sub II 10,000,000
    III Biaya transportasi 20,000,000
    1 Transport kapal … 1 1,000,000 1,000,000
    2 Transport lokal 2 1,000,000 2,000,000
    Jumlah sub III 3,000,000
    IV Biaya Pelatihan –
    1 Biaya pelatihan 1 1,000,000 1,000,000
    Jumlah Sub IV 1,000,000
    Jumlah total 24,000,000
    PPN 10% 2,400,000
    Jumlah biaya 26,400,000
    Contoh 2
    Perhitungan HPS per 1 Maret 2014 u8ntuk pe3ngadaan computer laptop merek PQR sebanyak 120 unit dan printer ABC sebanyak 10 unit. Data survey adalah:
    1. Komputer laptop merek PQR, harga satuan yang dikeluarklan oleh suatu departemen 8 juta, harga survey beberapa toko 7 juta.
    2. Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8.
    3. Printer ABC, harga satuan yang dikeluarha oleh suatu departemen 6 juta, harga pabrikan 5 juta
    4. Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB
    5. PPK. Drs. Agung
    No. SpesifikasiJumlah Harga Satuan Jumlah 1 Komputer laptop spesifikasi core2Duo T6400, 2GB DDR2, 250GB HDFD, DVDRW, 56 K Modem, GbE NIC, Wifi, Bluetooth, Fingerprint, VGA Intel GMA 4500 317 MB (shared), Camera, 12.1” WXGA, Win 8. Termasuk ongkos kirim 120 7,000,000840,000,000
    2 Printer ABC, spesifikasi A4, 120×1200 dpi, 27 ppm, 1×50 Tray , 1×250 tray, NIC, USB. Temasuk Ongkos kirim 10 5,000,000 50,000,000
    Jumlah 890,000,000
    PPN 10 % 89,000,000
    Total 979,000,000
    Kesimpulan
    1. Untuk menghindari mark-up harga, maka yang harus dilakukaan oleh PPK adalah melakukan studi kelayakan harga pasar sebagai syarat untuk menentukan HPS. Sebaiknya survey dilakukan pada salah satu distributor/agen barang. Dengan demikian nilai total HPS = hasil keuntungan seluruh volume dikalikan harga satuan, ditambah dengan beban pajak dan keuntungan, yang dimakud adalah : a). harga satuan = harga pasar secara riil/nyata, b). keuntungan dan overhead maksimal 10 % dan c). beban PPN 10%.
    2. Untuk menghindari ketidaktauan permasalahan tentang HPS, maka PPK (dibantu oleh tim) dalam membuat HPS sebaiknya dilakukan sendiri tanpa meminta bantuan pihak penyedia dalam membuat HPS, PPK bisa mendapatkan informasi yang lengkap dalam pembuatan HPS bisa melalui informasi biaya satuan yang dipublikasikaan secara resmi oleh BPS, informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait, daftar/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal, biaya kontrak sebelumnya atau sedang berjalan, dan sebagainya. Dengan sumber informasi yang ada seharusnya PPK tidak kesulitan dalam menyusun HPS, karna dengan membuat HPS sendiri (tanpa minta bantuan rekanan), maka harga yang kita buat bisa dipertanggung jawabkan bila dikemudian hari ada pemeriksaan dari pihak pemeriksa fungsional eksternal.
Memuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar