Aspek Hukum Dalam Pembangunan
Rabu, 10 Juli 2019
SIMULASI PELELANGAN
SIMULASI PELELANGAN
Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; sedangkan menurut ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa difinisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Sedangkan Definisi “Tender” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tender1/ten·der/ /ténder/ n Dag tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang: hanya pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah; artinya penyebutan “lelang” untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah selama ini kurang tepat seharusnya adalah tender Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, tapi yang masih membuat saya bingung dari definisi tersebut adalah istilah tender hanya untuk pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah, sementara selama ini pengusaha kecil pun masih bisa mengikuti lelang yang modal dibawah satu milyar.
Alhamdulilah, saya dapat bocoran dari teman-teman dan kebetulan mereka termasuk tim penyusun revisi/perubahan dari Peraturan Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa istilah Lelang akan diganti menjadi Tender, artinya kembali kepada khitah awalnya.
Kebetulan, saya selaku Kepala Bidang Aset, sering melakukan “lelang” barang milik daerah. Barang-barang yang dilelang secara umum antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, alat berat, barang hasil bongkaran bangunan dan besi-besi bekas. Untuk pelaksanaan lelang ini kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk pertama kalinya pada tahun 2014 kami melaksanakan lelang kendaraan roda empat sebanyak 13 (tiga belas) unit, mulai dari merk Toyota Kijang sampai merk Toyota Camry, sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) unit dari merk Suzuki, Honda Win sampai kendaraan cina merk Sanex Beta. Usia kendaran dinas operasional yang dapat dijual berumul 5 (lima) tahun lebih, sedangkan kendaraan dinas operasional khusu/lapangan seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dll usianya telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
Karena lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum, maka banyak peserta yang mendaftar, terlebih setelah kami umumkan melalui koran regional di Kalimantan Selatan, peserta bukan hanya dari Kabupaten Tabalong saja tapi dari Kabupaten tetangga, pekerjaanya mulai dari petani, pedagang, pegawai negeri sipil dan para makelar kendaraan.
Lelang Barang Milik Daerah termasuk jenis lelang noneksekusi wajib, artinya lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Sebelum lelang laksanakan, tahapan yang di lakukan adalah :
Persiapan Lelang
Karena sesuai ketentuan peraturan yang berlaku bahwa penjualan barang milik daerah yang dilaksanakan dengan lelang harus melaui KPKNL dan agar pelaksanaan lelang sesuai dengan rencana yang disusun, maka kami mengirim surat ke KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang yang disertai dokumen persyaratan lelang. Setelah dapat persetujuan dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPKNL, barulah jadwal lelang di terima.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Agar peserta yang mengikuti lelang harus benar-benar serius, maka dalam pelaksanaan lelang barang milik daerah diwajibkan membayar/menyetor jaminan penawaran lelang senilai minimal 20 % (dua puluh persen) dan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari nilai limit yang telah ditetapkan kepada rekening KPKNL atau pejabat lelang. Uang jaminan ini akan dikembalikan seluruhnya tanpa ada potongan, jika peserta tidak tidak di sahkan sebagai pemenang alias kalah, sedangkan bagi yang ditunjuk sebagai pemenang, maka akan diperhitungkan sebagai pelunasan barang.
Nilai Limit
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. Untuk mendapatkan nilai limit ini bisa berasal dari Apprasial yang independen atau tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Misalnya untuk penilaian kendaraan dinas tim berasal dari unsur SKPD yang menangani aset, dinas perhubungan khusunya balai uji kendaraan dan dinas perdagangan. Kalau tender PBJ ada istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan bersifat tidak rahasia sedangkan untuk lelang aset limit juga tidak rahasia dan disampaikan dalam pengumuman lelang.
Pengumuman Lelang
Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah biasanya diumumkan di website, karena sudah 100 % dilaksanakan secara e-Procurement, sedangkan untuk lelang barang milik daerah dapat diumumkan secara secara internet melaui e-Auction atau melalui surat kabar harian untuk lelang secara konvensional. Dalam pengumuman lelang bisanya disampaikan bahwa Peserta lelang dapat melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (Kondisi “ as it is “) pada saat open house, artinya apabila ada dokumen yang tidak lengkap seperti BPKB kendaraan yang hilang, maka proses pengurusan atau pengantian BPKB tersebut menjadi tanggungjawab pembeli. open house disini maksudnya adalah semua barang yang akan dilelang dapat dilihat dan diteliti oleh calon pembeli pada tempat yang telah ditentukan, sehingga dapat menaksir berapa biaya maksimal penawar yang berani diajukan oleh pembeli pada saat lelang nanti.
Pelaksanaan Lelang
Ini lah momentum yang ditunggu-tunggu oleh penjual dan pembeli karena pada lelang yang dilaksanakan secara konvensional mereka saling bertemu. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang dan bisa juga dibantu oleh pemandu lelang. Penawaran lelang dilaksanakan denga cara lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, tertulis atau tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai nilai limit.
Yang pernah kami terapkan adalah metode lisan, semakin meningkat dimana semua peserta diberikan kertas/atau bendera. Ketika pejabat lelang mulai menyebutkan harga dari yang terendah yaitu harga limit, semua peserta lelang yang terdaftar akan menaikan kertas/benderanya. Harga akan terus dinaikan oleh pejabat lelang, jika ada peserta yang sudah tidak sepakat dengan harga yang disampaikan maka yang bersangkutan menyerah……dan menurunkan ketas/benderanya. Bagi yang masih setuju maka ketas/benderanya tetap terus tegak berkibar, dukungan penontonpun makin riuh kepada peserta yang masih bertahan sampai dengan didapat pemenangnya. Luar bisa, beberapa kali kami laksanakan lelang kendaraan operasional dinas ditemukan harga yang melebihi harga pasar, alasannya menurut peserta yang memenangkannya bahwa kendaraan tersebut punya sejarah tersediri selama di gunakan oleh yang bersangkutan, rupanya ikatan emosional tidak mempermasalahkan harga lagi, yang penting dapat….mantap Bro……..
Ketika barang sudah dimenangkan maka Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang, serta bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Bila tidak dipenuhi maka dianggap wanprestasi dan penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara.
Terkait tender atau sementara masih dengan sebutan lelang untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tidak saya ulas lebih dalam karena sudah banyak dibahas oleh rekan-rekan yang lebih ahli masalah PBJ…Semoga pengalaman lelang ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan pengelola barang milik daerah di pelosok nusantara.
PEMILIK PROYEK
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PEMILIK PROYEK
OELH :
1. LA ODE SUHARJO (17 630 057)
2. JUFRIADI (17 630 074)
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH (17 630 104)
SARMAN (17 630 066)
MULY ASRYANI (17 630 058)
RISMAN TAMIN (17 630 112)
LENNY HARLIANA (17 630 043)
RYAN ASRIF AZIMIN (17 630 090)
RONY DONI MORON (17 630 086)
JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK
Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
KAK perencanaan
KAK Fisik
KAK Pengawasan
KAK Kegiatan
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengkajian Ulang RUP
Penetapan HPS (sesuai dengan perpres 54 thn 2010 beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Draf kontrak
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
Spesifikasi teknis
HPS
Draf kontrak
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
Jika dalam pelaksanaan di ULP ada kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
SPPBJ diterima oleh penyedia
Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang mengikuti rapat
draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana hasil rapat
Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing masing pihak
dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita acara serah terima lokasi
Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita acara)
jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya adalah :
permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
penyedia/kontraktor meminta pembayaran prestasi pekerjaan
persyaratannya adalah :
permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan kepada PPK dengan lampiran :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Laporan harian/mingguan dan bulanan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
Konsultan pengawas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak ketiga.
PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak yang berkompeten).
proses administrasi keuangan dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1
(satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
setelah pekerjaan hampir selesai/telah selesai :
Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek kebenaran sesuai dengan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan
menyelesaikan pekerjaan bermaterei)
PPK membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan
Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan pekerjaannya.
Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan 100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam SSKK.
PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan barang dan jasa
Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA
Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan
Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada kekeliruan dan ketidak
sempurnaan mohon dimaklumi
Diagram Alir
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Penganggaran
Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
Dokumen yang dihasilkan:
Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)
Rencana penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya administrasi
Dokumen yang dihasilkan:
Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa
(telah tertuang dalam RKA)
Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa
Dokumen yang dihasilkan:
Surat Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia
Pengadaan, dan PPHP
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
Dokumen KAK sekurangkurangnya memuat:
Uraian Kegiatan (Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan jumlah tenaga yang diperlukan)
Waktu yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang/jasa
Total biaya (termasuk pajak)
Dokumen yang dihasilkan:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan
Pengumuman sekurangkurangnya memuat:
Nama dan Alamat PA
Paket pekerjaan yang akan
Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan
dilaksanakan
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan
Pengumuman dilaksanakan
melalui:
Website institusi
Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat
Portal pengadaan melalui
LPSE
Dokumen yang dihasilkan:
Bukti pengumuman pada
website dan portal pengadaan melalui LPSE
(screenshoot)
Lembar pengumuman RUP
PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi
Pengkajian Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi:
Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
Pengkajian ulang rencana penganggaran
Pengkajian ulang KAK
Dokumen yang dihasilkan:
Surat penyerahan RUP dari
PA/KPA ke PPK
Undangan Rapat Koordinasi
Pengkajian RUP
Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP
Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP
(apabila ada)
Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)
Catatan penting pada akhir tahun :
- Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus kontrak)
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan bermatrei.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang tahun anggaran.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.
Komentar
Postingan populer dari blog ini
1 KEGAGALAN KONSTRUKSI
Maret 26, 2019
KEGAGALAN KONSTRUKSI
KEGAGALAN KONSTRUKSI
NAMA : RONY DONI MORON NPM : 17-630-086
ANALISISKEGAGALANKONSTRUKSIDARIPERSPEKTIF SOCIO
ABSTRAK
Salahsatupenyebabutamakerentananfisikdan lingkunganadalahkegiatanmanusiadalammembangunlingkungan-binaannya, dan halinisangateratterkaitdengansektorkonstruksi.Caramembangun yang salah, baikdari se
BACA SELENGKAPNYA
7. SIMULASI PELELANGAN
April 23, 2019
NAMA : RONY DONI MORON
NPM : 17 630 086
SIMULASI PELELANGAN
Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang …
BACA SELENGKAPNYA
5. PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Maret 31, 2019
NAMA : RONY DONI MORON NPM : 17 630 086
Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
6. PEMILIK PROYEK
April 18, 2019
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN
PEMILIK PROYEK
OELH :
1. LA ODE SUHARJO (17 630 057)
2. JUFRIADI (17 630 074)
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH (17 630 104)
SARMAN (17 630 066)
MULY ASRYANI (17 630 058)
RISMAN TAMIN (17 630 112)
LENNY HARLIANA (17 630 043)
RYAN ASRIF AZIMIN (17 630 090)
RONY DONI MORON (17 630 086)
JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK
Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
KAK perencanaan
KAK Fisik
KAK Pengawasan
KAK Kegiatan
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengkajian Ulang RUP
Penetapan HPS (sesuai dengan perpres 54 thn 2010 beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.
Draf kontrak
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
Spesifikasi teknis
HPS
Draf kontrak
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
Jika dalam pelaksanaan di ULP ada kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
SPPBJ diterima oleh penyedia
Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang mengikuti rapat
draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana hasil rapat
Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing masing pihak
dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita acara serah terima lokasi
Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita acara)
jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya adalah :
permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
penyedia/kontraktor meminta pembayaran prestasi pekerjaan
persyaratannya adalah :
permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan kepada PPK dengan lampiran :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Laporan harian/mingguan dan bulanan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
Konsultan pengawas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak ketiga.
PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak yang berkompeten).
proses administrasi keuangan dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1
(satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
setelah pekerjaan hampir selesai/telah selesai :
Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek kebenaran sesuai dengan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan
menyelesaikan pekerjaan bermaterei)
PPK membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan
Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan pekerjaannya.
Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan 100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam SSKK.
PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan barang dan jasa
Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA
Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan
Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada kekeliruan dan ketidak
sempurnaan mohon dimaklumi
Diagram Alir
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa
Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Penganggaran
Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
Dokumen yang dihasilkan:
Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)
Rencana penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya administrasi
Dokumen yang dihasilkan:
Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa
(telah tertuang dalam RKA)
Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa
Dokumen yang dihasilkan:
Surat Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia
Pengadaan, dan PPHP
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja
Dokumen KAK sekurangkurangnya memuat:
Uraian Kegiatan (Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan jumlah tenaga yang diperlukan)
Waktu yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang/jasa
Total biaya (termasuk pajak)
Dokumen yang dihasilkan:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan
Pengumuman sekurangkurangnya memuat:
Nama dan Alamat PA
Paket pekerjaan yang akan
Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan
dilaksanakan
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan
Pengumuman dilaksanakan
melalui:
Website institusi
Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat
Portal pengadaan melalui
LPSE
Dokumen yang dihasilkan:
Bukti pengumuman pada
website dan portal pengadaan melalui LPSE
(screenshoot)
Lembar pengumuman RUP
PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti
PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi
Pengkajian Rencana Umum Pengadaan
Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi:
Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
Pengkajian ulang rencana penganggaran
Pengkajian ulang KAK
Dokumen yang dihasilkan:
Surat penyerahan RUP dari
PA/KPA ke PPK
Undangan Rapat Koordinasi
Pengkajian RUP
Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP
Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP
(apabila ada)
Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)
Catatan penting pada akhir tahun :
- Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus kontrak)
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan bermatrei.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang tahun anggaran.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.
Komentar
Postingan populer dari blog ini
1 KEGAGALAN KONSTRUKSI
Maret 26, 2019
KEGAGALAN KONSTRUKSI
KEGAGALAN KONSTRUKSI
NAMA : RONY DONI MORON NPM : 17-630-086
ANALISISKEGAGALANKONSTRUKSIDARIPERSPEKTIF SOCIO
ABSTRAK
Salahsatupenyebabutamakerentananfisikdan lingkunganadalahkegiatanmanusiadalammembangunlingkungan-binaannya, dan halinisangateratterkaitdengansektorkonstruksi.Caramembangun yang salah, baikdari se
BACA SELENGKAPNYA
7. SIMULASI PELELANGAN
April 23, 2019
NAMA : RONY DONI MORON
NPM : 17 630 086
SIMULASI PELELANGAN
Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang …
BACA SELENGKAPNYA
5. PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Maret 31, 2019
NAMA : RONY DONI MORON NPM : 17 630 086
Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses.…
Sabtu, 06 April 2019
PENENTUAN PERAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA
Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah ( Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018 ). Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.
Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan "lahan basah", karena ‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi saat ini, jabatan PPK menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa , pastilah menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.
Personil kegiatan pengadaan sendiri antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebabkan adanya perubahan tugas Perjabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pembahasan tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar Perpres No. 16 Tahun 2018 .
Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, pasal 11)
(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;
b. menetapkan spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja (KAK) ;
c. menetapkan rancangan kontrak;
d. menetapkan HPS;
e. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
f. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
g. menetapkan tim pendukung;
h. menetapkan tim atau tenaga ahli;
i. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
k. mengendalikan Kontrak;
l. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
m. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
n. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
o. menilai kinerja Penyedia.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:
a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Beberapa Catatan Kesimpulan Tugas PPK sebagai berikut;
1. Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek, HPS dan rancangan kontrak
2. Menetapkan tim pendukung seperti tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis
3. Menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA, untuk Prepres 16/2018 serah terima dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung, tim atau tenaga ahli dan atau konsultan pengawas
4. Melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt oleh pejabat pengadaan
5. Menilai kinerja Penyedia yaitu menilai pelaksanaan kontrak oleh penyedia
6. PPK dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan fungsional pengadaan
Catatan :
1. PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf g Perpres 16/2108 ;
2. PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;
3. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;
4. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;
5. Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.
6. PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar 1 % (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;
7. PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;
8. PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;
9. PPK dapat dibantu oleh Pengeolal Pengadaan.
Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :
Mengusulkan kepada PA/KPA :
1. Perubahan paket pekerjaan, dan/atau
2. Perubahan jadwal kegiatan pengadaan
3. Menetapkan tim pendukung
4. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan
5. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.
Syarat-syarat Menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Sebelumnya telah dijelaskan mengenai tugas pokok PPK atau dalam bahasa inggrisnya The commitment maker official, lalu sebenarnya apa sajakah syarat-syarat seseorang bisa menduduki jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?. Berikut ini uraiannya.
Dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 12 ayat 2, syarat menjadi PPK tersurat dengan tegas :
1. memiliki integritas;
2. memiliki disiplin tinggi;
3. memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
4. mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
5. menandatangani Pakta Integritas;
6. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan; dan
7. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian dijelaskan lagi bahwa persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c adalah:
1. berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan tuntutan pekerjaan;
2. memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
Lalu muncul pertanyaan, jika sudah menjabat sebagai pejabat eselon ingin menjadi PPK apakah harus memenuhi syarat di atas?. Oh tentu saja, syarat diatas merupakan syarat mutlak untuk menjadi PPK. Bahkan, PPK tidak harus dijabat oleh seseorang yang mempunyai eselon.
Tugas PPK pada Setiap Tahapan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa
TAHAP PERENCANAAN KONTRAK
Pada tahap awal sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan, sebagai seorang yang ditunjuk sebagai komandan pengadaan barang/jasa, PPK dapat mengundang
UKPBJ/pejabat pengadaan dan tim teknis untuk mengkaji ulang tentang Rencana Umum Pengadaan yang telah ditetapkan oleh PA/KPA dalam rapat koordinasi awal. Dalam rangka mengkaji ulang kebijakan umum tersebut PPK bersama tim teknis maupun Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dapat mere-view hal-hal :
1. Apakah kajian ulang pemaketan pekerjaan sudah mengakomodir unsur-unsur prinsip pengadaan seperti dalam pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 antara lain unsur effisiensi, effektifitas, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel serta mendorong persaingan sehat, meningkatkan peran usaha kecil dan penggunaan produksi dalam negeri.
2. Apakah kajian ulang biaya yang tercantum didalam rencana umum pengadaan masih layak untuk dilaksanakan pada saat pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini dipertimbangkan karena proses pengajuan anggaran (pagu) biasanya memerlukan waktu yang cukup lama hingga persetujuan anggaran. Pengkajian ulang pemaketan pekerjaan dapat dilakukan berdasarkan survei pasar.
3. Apakah kajian ulang paket-paket sebagaimana rencana umum pengadaan masih dapat digabungkan dan/atau dipecah demi effektifitas dan effisiensi sejauh tidak untuk menghindari pelelangan dan tidak menghalangi pengusaha kecil untuk ikut serta.
4. Apakah kajian tentang Kerangka Acuan Kerja, Spesifikasi teknis dan Gambar, waktu pelaksanaan dan hal-hal lain yang dapat merubah lingkup dan output pekerjaan.
5. Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dituangkan dalam Berita Acara :
Apabila PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan sepakat untuk merubah Rencana Umum Pengadaan (RUP_ maka perubahan tersebut diusulkan oleh PPK kepada PA/KPA untuk ditetapkan kembali;
Apabila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan terkait Rencana Umum Pengadaan maka PPK mengajukan permasalahan ini kepada PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
Berdasar kesepakatan PPK dan Unit Layanan Pengadaan /Pejabat Pengadaan dan/atau keputusan PA/KPA, maka PPK menetapkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan yang meliputi: kebijakan umum, rencana penganggaran biaya dan Kerangka Acuan Kerja. Dan selanjutnya PPK menyerahkan Rencana Pelaksanaan Pengadaan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebagai bahan untuk menyusun Dokumen Pengadaan (Perpres 54 tahun 2010, hal 177) .
Spesifikasi Teknis Barang/ Jasa
Dalam Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.1. menyebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa. Penyusunan spesifikasi teknis merupakan hak PPK dan tugas ini adalah sangat riskan dan krusial, karena spesifikasi merupakan dasar dalam proses pengadaan barang/jasa dan tidak boleh mengarah pada merek/brand tertentu. Setiap penawaran dari penyedia barang/jasa harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan.
Yang menjadi permasalahan adalah, luasnya ruang lingkup pengadaan barang/jasa bila dibandingkan dengan ruang lingkup pengetahuan PPK. Seorang PPK harus memahami spesifikasi teknis pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik tim teknis atau tim pendukung yang menyiapkan spesifikasi teknis. Seorang PPK tidak bisa berlindung dibalik konsultan perencana dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Walaupun sebagian kegiatan perencanaan memang harus diserahkan kepada ahlinya, namun pokok pikiran serta inti dari spesifikasi tetap harus dipahami oleh PPK. PPK tidak boleh berucap “saya lulusan sosial, jadi tidak paham bangunan.” Apabila ditemukan kesalahan perencanaan konstruksi, maka oleh penyidik atau pemeriksa tetap akan diminta pertanggungjawabannya. Disini dituntut keluasan pengetahuan dan pengalaman dari seorang PPK (Khalid Mustafa).
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Tugas lainnya dari PPK adalah
menyusun HPS. PPK menyusun HPS yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan dan riwayat HPS harus didokumentasi oleh PPK secara baik.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai langkah dalam penyusunan HPS dan fungsi HPS sendiri bisa dibaca disini .
Sesuai dengan pasal 66 ayat (7) Perpres 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan meliputi :
1. Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya pengadaan barang dan jasa.
2. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
3. Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Daftar biasa/tarif barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/distributor tunggal
5. Biaya kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan mempertimbangkan faktor perubahan biaya
6. Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau kurs tengah Bank Indonesia
7. Hasil perbandingan kontrak sejenis, baik yang dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain
8. Perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan perencana (engineer’s estimate)
9. Norma index, dan/atau
10. Informasi lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kasus yang paling banyak menimpa pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah kasus mark up dan salah satu penyebabnya terletak pada penyusunan HPS. Berikut ini postingan sebelumnya, mengenai Panduan Penyusunan HPS agar Tidak Terkena Kasus Mark-up dan Tidak Gagal Lelang. Memang dalam menyusun HPS membutuhkan keahlian tersendiri, selain harus memahami karakteristik spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan, juga harus mengetahui sumber dari barang/jasa tersebut. Harga barang pabrikan tentu saja berbeda dengan harga distributor apalagi harga pasar.
Yang paling sering terjadi, entah karena kesengajaan atau karena ketidaktahuan, PPK menyerahkan perhitungan HPS kepada penyedia barang/jasa atau malah kepada broker bin makelar yang melipatgandakan harga tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok. PPK langsung mengambil harga tersebut tanpa melakukan cek and recheck lagi. Akibatnya pada saat pengadaan selesai dan dilakukan pemeriksanaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat hukum lainnya, ditemukan mark up harga dan mengakibatkan kerugian negara. Lagi-lagi karena ketidaktahuan dan keinginan kerja cepat dan tidak teliti menjerumuskan PPK ke ranah hukum.
Memilih Jenis Kontrak yang akan Digunakan
Tugas lain dari PPK adalah membuat rancangan kontrak sesuai dengan Perpres 70 tahun 2012 pasal 11 ayat 1.a.3. Kontrak merupakan ikatan utama antara penyedia barang/jasa dengan PPK. Draft kontrak seyogyanya berisi hal-hal yang harus diperhatikan oleh penyedia sebelum memasukkan penawaran. Karena dari draft kontrak inilah akan ketahuan ruang lingkup pekerjaan, tahapan, hal-hal yang harus diperhatikan sebelum memulai pekerjaan, bagaimana proses pemeriksaan dan serah terima, serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai penawaran penyedia.
Ada beberapa jenis kontrak dalam pengadaan barang/jasa yang harus diketahui dan dipahami oleh PPK. Hal ini bertujuan agar PPK mampu memastikan kesesuaian antara jenis kontrak dengan jenis pekerjaan. Apa dan kapan harus menggunakan kontrak lumpsum , kontrak harga satuan, gabungan lumpsum dan harga satuan, kontrak persentase, kontrak terima jadi, kontrak tahun tunggal, dan
kontrak tahun jamak . Itu baru dari sisi jenis kontraknya. Belum membahas mengenai syarat-syarat umum kontrak (SSUK) dan syarat-syarat khusus kontrak (SSKK). Perlakuan terhadap pekerjaan yang bersifat kritis juga harus berbeda dengan perlakukan pekerjaan rutin. Bahkan untuk pekerjaan yang dilaksanakan menjelang akhir tahun anggaran harus memperhatikan klausul denda, batas akhir pekerjaan, dan pembayaran, khususnya apabila pekerjaan melewati batas pembayaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
MENERBITKAN SPPJB
Unit Layanan Pengadaan/Panitia Lelang menyampaikan Berita Acara Hasil Pemeriksaan kepada PPK sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) . PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan tidak ada sanggahan dari peserta, maupun sanggahan banding.
Walaupun ketentuan penerbitan SPPBJ telah dipersiapkan secara matang oleh ULP/panitia pengadaan, sebaiknya PPK meneliti ulang Berita Acara Hasil Pelelangan yang diserahkan oleh Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan mere-view Berita Acara Hasil Pemeriksaan diantaranya :
1. Cek proses pelaksanaan pemilihan. Jika PPK melihat adanya kesalahan prosedur pemilihan yang dihasilkan oleh Unit Layanan Pengadaan /Panitia Pengadaan dengan data dan bukti, PPK berhak mengembalikannya kepada Unit Layanan Pengadaan.
2. Cek Harga Penawaran dengan Total HPS. Nilai penawaran di bawah 80% dari HPS, atau di atas 80% dari HPS.
3. Cek Kemampuan Personil. Jika PPK memandang personil tidak kompeten, PPK berhak meminta pengganti personil dengan tenaga yang dipersyaratkan.
Jika proses pemilihan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan/Panitia Pengadaan sudah dianggap memenuhi persyaratan yang dipersyaratkan terutama yang berkaitan dengan spesifikasi teknis, HPS dan kontrak, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang. Penerbitan SPPBJ yang dikeluarkan oleh PPK berisikan hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan pembuatan kontrak antara lain :
1. Besarnya Jaminan Pelaksanaan yang harus dibuat oleh penyedia jasa;
Nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak;
Nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
2. Jaminan Pelaksanaan sudah harus diberikan oleh Penyedia Jasa kepada PPK paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
3. Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi atau pekerjaan selesai untuk pengadaan barang/jasa lainnya.
Menandatangani Kontrak
Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak, dan menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan, apabila dananya cukup tersedia dalam dokumen anggaran, dengan ketentuan:
1. Penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 hari (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, dan setelah penyedia menyerahkan jaminan pelaksanaan dengan ketentuan :
Nilai jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100 % (seratus persen) nilai total HPS adalah sebesar 5 % (lima perseratus) dari nilai kontrak.
Nilai jaminan pelaksanaan untuk harga penawaran terkoreksi atau di bawah 80% (delapan puluh perseratus) nilai HPS adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS, dan
Masa berlaku jaminan pelaksanaan sejak tanggal penandatangan kontrak sampai serah terima barang berdasarkan kontrak.
2. Sebelum menandatangani kontrak PPK dan Penyedia Barang/Jasa berkewajiban untuk memeriksa konsep kontrak yang meliputi substansi, bahasa/redaksional, angka, huruf serta membubuhkan paraf pada lembar demi lembar dokumen kontrak.
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgeriijk Wetboek) menyebutkan: Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu pokok persoalan tertentu;
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
PPK harus memperhatikan hal ini, karena apabila salah satu dari 4 hal tersebut tidak terpenuhi, maka penandatanganan kontrak menjadi tidak sah. Sebelum penandatanganan, PPK harus yakin bahwa yang mewakili penyedia adalah benar-benar direktur atau kuasa direktur yang nama penerima kuasa ada dalam akta atau pejabat yang menurut anggaran dasar perusahaan berhak untuk mengikat perjanjian. Para pihak juga dalam kondisi sah untuk mengikat perjanjian, pokok perjanjiannya jelas dan tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, baik perdata maupun pidana, dalam isi perjanjian.
MELAKSANAKAN KONTRAK
Kontrak adalah dokumen yang memiliki kekuatan hukum serta mengikat para pihak. Namun, terkadang karena kesibukan secara struktural, Pejabat Pembuat Komitmen hanya menandatangani dan melupakan pelaksanaannya. Penyedia barang/jasa dibiarkan bekerja seenak mereka atau hanya menyerahkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada konsultan pengawas. Mereka lupa, bahwa pelaksanaan pekerjaan adalah tanggung jawab PPK. Apabila terjadi permasalahan, sering dibiarkan begitu saja dan baru kalang kabut apabila pekerjaan telah selesai atau mengalami hambatan. Ini yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi, khususnya apabila pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada akhir tahun anggaran. Sudah menjadi aturan baku, bahwa tahun anggaran berakhir 31 Desember bagi pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan kontrak tahun tunggal. Tapi baru kalang kabut akhir Desember setelah melihat pekerjaan belum selesai 100% bahkan tidak dapat diselesaikan tepat tanggal 31 Desember. Bahkan sebagian kasus, baru pusing setelah masuk bulan Januari.
Keterlambatan pekerjaan tidak terjadi begitu saja dan tidak terjadi hanya dalam semalam. Sejak awal, setiap keterlambatan telah dapat dideteksi. Seharusnya, apabila ada gejala-gejala awal keterlambatan, misalnya material yang seharusnya sudah masuk belum tiba, atau curah hujan yang terjadi diluar perkiraan, maka dapat dilakukan tindakan pencegahan dan langkah-langkah penanggulangan. Apabila setelah dicoba ditanggulangi tetap tidak dapat teratasi, maka klausul kontrak kritis dapat diberlakukan. Lagi-lagi, khusus klausul kontrak kritis sudah harus dipersiapkan pada saat perencanaan atau penyusunan draft kontrak. Namun, alangkah banyak PPK yang setelah menandatangani kontrak seakan-akan melupakan adanya sebuah pekerjaan yang berada dibawah tanggungjawabnya. Malah ada yang baru turun ke lokasi proyek pembangunan gedung kalau atasannya hendak berkunjung. Sehingga, saat menghadapi masalah menjadi ‘gelagapan’ dan kebingungan. PPK wajib memiliki kemampuan untuk membaca time shedule dan berbagai jenis bentuk dan mekanisme kontrol pekerjaan (rahmanmokoginta).
Melaporkan Pelaksanaan/Penyelesaian Pengadaan Barang/ Jasa
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan ini tidak sekedar membuat laporan asal bapak senang. PPK juga harus mampu melaporkan kesesuaian antara kontrak yang ditandatangani dengan pelaksanaan pekerjaan. Selain kemajuan fisik, yang sering ditanyakan oleh PA/KPA adalah kemajuan daya serap anggaran serta kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan.
Yang harus diingat, setiap kendala merupakan tugas yang harus diselesaikan oleh PPK, sehingga setiap laporan terhadap kendala harus dibarengi dengan laporan rencana penyelesaian terhadap kendala tersebut.
Peyerahan Hasil Pekerjaan
Salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah pengadaan barang/jasa fiktif. Hal ini terjadi karena PPK tidak cermat dalam melihat barang/jasa yang diadakan. Hasil pekerjaan yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa diterima bulat-bulat dan tidak melakukan prinsip check, recheck and crosschek
Karena tidak memahami jenis barang/jasa yang diadakan, PPK biasanya menerima dokumen apapun yang disodorkan oleh penyedia. Walaupun ada panitia penerima hasil pekerjaan atau ada konsultan pengawas, penanggung jawab pekerjaan tetap berada di tangan PPK, sehingga pemeriksaan atas barang/jasa yang telah diadakan tetap mutlak dilakukan oleh PPK sebelum diserahkan kepada PA/KPA.
Penyerahan hasil pekerjaan tidak sekedar menyerahkan secara fisik, melainkan harus menyerahkan sesuai dengan fungsi dan kemampuan yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta dokumen kontrak. Oleh sebab itu, pada saat pengujian, PPK harus bisa memastikan setiap spesifikasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan alat/barang berfungsi sesuai ketentuan. Dari keterangan tersebut di atas jelas, bahwa beberapa tugas pokok dan fungsi PPK, bahwa tugas PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak.
Sumber:
http://bdksemarang.kemenag.go.id/, PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Yeri Adriyanto)
Majalah Kredibel Edisi 02, PPK tidak sekedar tanda tangan kontrak (Khalid Mustafa)
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Fungsi dan Tugas Kontraktor Pelaksana Proyek
Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.
Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.
Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses..
Perubahan desain harus berkonsultasi sebelum pekerjaan dilakukan.
Kontraktor sebagai pelaksana proyek pasti mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan fungsi-fungsi, antara lain adalah sebagai berikut.
1. Melaksanakan pembangunan bekerja sesuai dengan peraturan dan spesifikasi yang telah direncanakan dan ditentukan di dalam kontrak Perjanjian Pemborongan.
2. Memberikan laporan kemajuan proyek meliputi laporan harian, mingguan, dan bulanan kepada pemilik proyek yang berisi antara lain:
Pelaksanaan pekerjaan.
Prestasi kerja dicapai.
Jumlah tenaga kerja yang digunakan.
Jumlah bahan-bahan yang masuk. Keadaan cuaca dan lain-lain.
3. Menyediakan tenaga kerja, bahan, peralatan, tempat kerja, dan alat-alat pendukung lainnya yang digunakan mengacu pada gambar dan spesifikasi set memperhatikan waktu, biaya, kualitas dan pekerjaan keamanan.
4. Sepenuhnya bertanggung jawab atas kegiatan pembangunan dan metode pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
5. Menjalankan pekerjaan sesuai dengan jadwal (schedule) yang telah disepakati.
6. Melindungi semua peralatan, bahan, dan bekerja terhadap kerugian dan kerusakan sampai dengan serah terima pekerjaan.
7. Kontraktor dapat meminta kepada pemilik proyek untuk memberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek dengan memberikan alasan yang masuk akal dan sesuai dengan kenyataan yang menyebabkan perlunya waktu tambahan tersebut.
8. Mengganti semua kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan, serta menyediakan perlengkapan wajib pertolongan pertama pada kecelakaan.
PENENTUAN PERAN KONSULTAN DALAM PEMBANGUNAN
DEFINISI KONSULTAN PROYEK
Pengertian Konsultan
Konsultan adalah pihak yang diberi tugas oleh owner untuk merencanakan atau mengawasi pelaksanaan pekerjaan supaya hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan.
Tugas sebuah perusahaan konsultan adalah mengawal Owner pada tahap awal proyek (tahap perencanaan dan perancangan) untuk mempersiapkan tahap selanjutnya, serta pada masa konstruksi (pelaksanaan pembangunan fisik).
Job description konsultan secara umum adalah menerjemahkan keinginan dan kebutuhan owner dengan mendampingi konsultan perencana dalam proses desain yang dituangkan ke dalam dokumen gambar, perhitungan, dan dokumen pendukung lainnya. Kemudian melakukan pengawasan dan bimbingan kontraktor pada fase pelaksanaannya. Perencanaan di awal proyek yang matang akan menghasilkan sebuah produk pedoman pelaksanaan yang akurat, yang nantinya akan sangat turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Peran Konsultan dalam Industri Konstruksi
Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa kepenasihatan (Consultancy Service) dalam bidang keahlian tertentu. Dalam bidang konstruksi, konsultan dibedakan menjadi dua macam yaitu Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
1) Konsultan Perencana
Konsultan Perencana adalah pihak yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan perencanaan, perencana dapat berupa perorangan atau badan usaha baik swasta maupun pemerintah. Saat pelaksanaan pembangunan berlangsung, pihak konsultan perencana dapat membuat jadwal pertemuan rutin dengan kontraktor untuk membahas hal-hal yang mungkin perlu mendapat pemecahan dari perencana, misalnya saat aproval material atau pembuatan gambar shop drawing sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Peran Konsultan Perencana:
a) Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik bangunan.
b) Membuat gambar kerja pelaksanaan.
c) Membuat Rencana Kerja dan Syarat Pelaksanaan Bangunan (RKS) sebagai pedoman pelaksanaan.
d) Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
e) Memproyeksikan keinginan atau ide-ide pemilik ke dalam desain bangunan.
f) Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang tidak memungkinkan desain terwujud diwujudkan.
g) Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi.
2) Konsultan Pengawas
Konsultan Pengawas adalah pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek (owner) untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan. Konsultan pengawas dapat berupa badan usaha atau perorangan. Perlu sumber daya manusia yang ahli di bidangnya masing-masing seperti teknik sipil, arsitektur, mekanikal elektrikal, listrik, dan lain-lain sehingga sebuah bangunan dapat dibangun dengan baik dalam waktu cepat dan efisien.
Peran Konsultan Pengawas:
a) Menyelenggarakan administrasi umum mengenai pelaksanaan kontrak kerja.
b) Melaksanakan pengawasan secara rutin dalam perjalanan pelaksanaan proyek.
c) Menerbitkan laporan prestasi pekerjaan proyek untuk dapat dilihat oleh pemilik proyek.
d) Konsultan pengawas memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor dalam proyek pelaksanaan pekerjaan.
e) Mengoreksi dan menyetujui gambar shop drawing yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan proyek.
f) Memilih dan memberikan persetujuan mengenai tipe dan merek yang diusulkan oleh kontraktor proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya.
Baca: Definisi Kontraktor
Karakteristik Industri Jasa Konstruksi
Karakteristik jasa konstruksi adalah sangat spesifik sekali karena sifatnya sangat berbeda dengan jasa industri-industri yang lain. Sifat spesifik tersebut ditandai oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a) Merupakan suatu bisnis dengan resiko yang sangat tinggi yang penuh dengan ketidak pastian dengan laba yang rendah.
b) Pasar sangat dikuasai oleh pembeli karena kepentingan pembeli sangat dilindungi dengan adanya: konsultan pengawas, bank garansi, asuransi, prosedtir kompetisi dan adanya sangsi-sangsi penalti terhadap kontraktor, dilain pihak kepentingan kontraktor hampir tidak dilindungi sama,sekali.
c) Harga jual atau nilai kontrak bersifat sangat konservatif Sedangkan biaya produksi mempunyai sifat yang sangat fluktuatif.
d) Standard mutu dan jadwal waktu pelaksanaan ditetapkan oleh pembeli.
e) Proses konstruksi yang selalu berubah akibat dari lokasi dan hasil karya perencanaan yang selalu berbeda karakteristiknya.
f) Reputasi dari kontraktor sangat mempengaruhi pengambilan keputusan dari pembeli.
Industri Jasa Konstruksi di Indonesia
Industri jasa konstruksi adalah industri yang mencakup semua pihak yang terkait dengan proses konstruksi termasuk tenaga profesi, pelaksana konstruksi dan juga para pemasok yang bersama-sama memenuhi kebutuhan pelaku dalam industri.
Jasa konstruksi adalah jasa yang menghasilkan prasarana dan sarana fisik. Jasa tersebut meliputi kegiatan studi, penyusunan rencana teknis/rancang bangun, pelaksanaan dan pengawasan serta pemeliharaannya. Mengingat bahwa prasarana dan sarana fisik merupakan landasan pertumbuhan sektor-sektor dalam pembangunan nasional serta kenyataan bahwa jasa konstruksi berperan pula sebagai penyedia lapangan kerja, maka jasa konstruksi penting dalam pembangunan nasional.
Sebelum terjadi krisis moneter, sektor jasa konstruksi mengalami pertumbuhan yang cukup fantastik. Sehingga tak heran apabila sektor itu disebut sebagai motor penggerak sektor perekonomian yang utama. Saat ini kontraktor nasional masih sangat kesulitan untuk bersaing dengan kontraktor asing yang mampu memperoleh finansial dengan bunga rendah di negaranya. Sementara kontraktor Indonesia, fasilitas jaminan bank-nya saja masih sering ditolak oleh pemilik proyek di luar negeri. Pemberian fasilitas khusus bagi kontraktor yang berupaya mendapatkan tender diluar negeri sudah banyak dilakukan di negara-negara lain seperti Singapura, Malaysia, Cina dan Korea, dengan harapan usaha jasa konstruksinya dapat menghasilkan devisa bagi negara. Fasilitas tersebut disebabkan kontraktor di Korea atau Jepang digandeng investor swasta maupun pemerintah dari negaranya sendiri.
Selain itu ada beberapa kelemahan kontraktor nasional, antara lain dalam hal manajemen organisasi. Kelemahan lainnya adalah minimnya pengalaman terjun ke luar negeri, sehingga bisa dikatakan bahwa “lapangan” di mancanegara itu masih asing bagi kontraktor nasional. Namun kelemahan ini bisa diatasi dengan beberapa cara, misalnya dengan menjalin kerja sama kemitraan dengan perusahaan kontraktor asing, memperbaiki profesionalitas dan manajemen usaha, serta terus menerus mempelajari karakteristik bisnis konstruksi di berbagai negara.
Untuk lebih mencermati kondisi jasa konstruksi Indonesia dalam era globalisasi tersebut maka dilakukan proses analisis SWOT. Dimana era globalisasi akan membuka selebar-lebarnya kesempatan kepada kontraktor lain untuk berusaha di Indonesia.
Pertanyaan Yang Sering Diajukan (FAQ)
Pada bagian ini akan dipaparkan pertanyaan dan jawaban pada ruang lingkup badan usaha konstruksi yang muncul ketika diskusi yang berkaitan dengan tulisan ini.
FAQ:
1) Posisi seorang konsultan pengawas, konsultan perencana dalam pelaksanaan proses kontruksi?
Jawab:
Sewaktu owner mempunyai ide untuk suatu konstruksi sampai ke dalam tahapan pengeluaran gambar DED, ini disebut pra-konstruksi 8 dimana konsultan perencana berperan. Sedangkan ketika memulai dan selama masa kontruksi, disini peran konsultan pengawas lebih besar.
2) Misal dalam pelaksanaan proses pemancangan tiang pondasi, kedalaman tanah keras tidak sesuai dengan yang tertera di gambar, dan harus direvisi. Berakibat pada menganggur nya alat, apakah ada penggantian kerugian terhadap kontraktor?
Jawab:
Dilakukan penyelidikan menyeluruh mulai dari proses perencanaan, seperti data sondir tanah nya. Jika memang ada kelalaian yang menyebabkan kerugian, maka dapat dituntut ganti rugi
3) Apabila terjadi ketidaksesuaian antara pelaksana dan perencana, siapakah yang akan bertanggung jawab?
Jawab:
Kontraktor dan konsultan pengawas. Karena seharusnya kontraktor dalam melaksanakan harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
4) Apabila bangunan rusak tetapi masih dalam masa pemeliharaan, kepada siapakah owner mengajukan tuntutan? Konsultan atau kontraktor?
Jawab:
Kontraktor, berarti kontraktor membangun tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.
5) Antara konsultan pengawas dan perencana, mengapa berbeda?
Jawab:
Untuk mencegah bentuk penyimpangan dalam masa perencanaan sampai masa kontnruksi selesai.
6) Menguntungkan mana, menjadi seorang konsultan pengawas, perencana, atau konsultan MK dalam pelelangan konsultan?
Jawab:
Umumnya owner menggunakan jasa konsultan MK ketika membangun proyek-proyek besar. Antara konsultan pengawas dan perencana kedua nya dibutuhkan dalam pelaksanaan proyek. Ketika bicara biaya, tergantung kepada nilai proyeknya karena semua nya punya tanggung jawab yang sama
7) Siapa yang mengeluarkan SKA?
Jawab:
Lembaga Penyedia Jasa Kontruksi (LPJK)
8) Apa peran INKINDO?
Jawab:
Memfasilitasi konsultan seluruh Indonesia, menyediakan informasi terbaru yang berhubungan dengan konsultan.
Semakin berkembangnya industri konstruksi, maka kegiatan tinjauan terhadap Konsultan juga harus dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Dalam hal ini, tinjauan pustaka atau referensi/rujukan sebaiknya didasarkan pada peraturan terkini yang diterbitkan pemerintah atau asosiasi terkait.
PENENTUAN DAN FUNGSI PPK DALAM PELELANGAN BARANG DAN JASA
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11:
1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
2. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib melakukan hal-hal berikut:
PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Hal ini berarti bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan pengadaan barang/jasa di letakkan di pundak PPK. Secara rinci tugas dan tanggung jawab PPK dituangkan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pasal 11:
1. PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;
2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
c. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
2. Dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a. Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
b. Menetapkan tim pendukung;
c. Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan; dan
d. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.
Setelah PA/KPA menetapkan penggunaan dana anggaran melalui paket-paket pengadaan barang/jasa, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa selanjutnya menjadi tanggung jawab PPK. Tanggung jawab PPK meliputi:
a. Penetapkan spesifikasi teknis barang/jasa seperti bentuk, ukuran, kwalitas, kapasitas, dan sebagainya;
b. Penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
c. Penyusunan, penandatanganan, pelaksanaan, dan pengendalian kontrak;
d. Menyetujui bukti pembayaran yang meliputi Bukti Pembelian, Kwitansi, SPK, dan Kontrak, termasuk menyerahkan berkas tagihan kepada Pejabat Penanda Tangan SPM;
e. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan hambatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk penyerapan anggaran;
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA. (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran)
Dalam memenuhi tanggung jawab tersebut PPK wajib melakukan hal-hal berikut:
a. Mencari informasi tentang kebutuhan setiap bagian dan seksi dalam satuan kerja dan unit kerja yang meliputi jumlah, ukuran, sfesifikasi teknis barang dan lain-lain. Kesesuaian jumlah, ukuran, dan spesifikasi barang dengan kebutuhan pengguna pada masing-masing bagian dan seksi akan mempengaruhi kinerja instansi pemerintah. Sebaliknya kasalahan dalam menentukan spesifikasi teknis barang/jasa dapat berakibat barang yang sudah dibeli tidak dapat berfungsi dengan baik dan akan menghambat penyelesaian pekerjaan.
b. Melakukan survey harga pasar untuk setiap jenis barang yang akan dilaksanakan pengadaannya. Hasil survey harga tersebut dijadikan dasar penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri.
c. Dalam hal pengadaan barang/jasa dilakukan dengan melalui kontrak atau SPK, PPK harus menyusun, menandatangani, dan melaksanakan kontrak atau SPK tersebut. Dalam hal ini PPK harus dapat melakukan pengendalian agar semua klausule yang telah tertuang dalam kontrak atau SPK dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa dengan sebaik-baiknya.
d. Mempersiapkan pembayaran atas pelaksanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa. Dalam hal pembayaran dilakukan dengan menggunakan SPM-LS PPK mempersiapkan berkas SPP-LS.
e. Melaporkan perkembangan proses pengadaan barang/jasa. Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengalami hambatan PPK harus memberitahukan hambatan tersebut kepada PA/KPA. Hambatan dalam pengadaan barang/jasa dapat terjadi dalam pelaksanaan kontrak seperti keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa.
f. Menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA.
Bagaimana jika PPK tidak ada karena sesuatu hal? Hal ini hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yakni pada pasal 9: Dalam kondisi tertentu, jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat dirangkap oleh KPA.
Jumat, 05 April 2019
KONSEP DASAR PENGADAAN
Definisi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengertian pengadaan barang dan jasa secara harfiah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yaitu berarti tawaran untuk mengajukan harga dan memborong pekerjaan atas penyediaan barang/jasa.Pasal 1 angka 1 Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menentukan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang dan jasa.
Setelah Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 dicabut dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjelaskan Pengadaan Barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang dan jasa oleh kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya selanjutnya disebut K/D/L/I yang prosesnya dimulai
dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang dan jasa.
Tahap Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Tahap-tahap dalam pengadaan barang dan jasa dengan prakualifikasi yaitu :- Pengumuman prakualifikasi
- Pengambilan dokumen prakualifikasi
- Pemasukan dokumen prakualifikasi
- Evaluasi dokumen prakualifikasi
- Penetapan hasil prakualiflkasi x
- Pengumuman hasil prakualifikasi
- Masa sanggah prakualifikasi
- Undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi
- Pengambilan dokumen lelang umum
- Penjelasan
- Penyusunan berita acara penjelasan dokumen lelang dan perubahannya
- Pemasukan penawaran
- Pembukaan penawaran
- Evaluasi penawaran
- Penetapan pemenang
- Pengumuman pemenang
- Masa sanggah
- Penunjukan pemenang
- Penandatanganan kontrak
Ruang Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa
Ruang lingkup pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan K/D/L/I yang pembiayaannya baik sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah. Pengadaan barang dan jasa untuk investasi di lingkungan bank Indonesia, Badan hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.Dasar Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
- Keppres No. 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
- Inpres No. 5 Tahun 2003, tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhimya Program Kerjasama Dengan International Monetary Fund
- Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Perpres No. 8 tahun 2006, tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 (tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Langganan:
Postingan (Atom)