Rabu, 10 Juli 2019

SIMULASI PELELANGAN


SIMULASI PELELANGAN

     
Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang  biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang; sedangkan menurut ketentuan umum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang bahwa difinisi lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
Sedangkan Definisi “Tender” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah tender1/ten·der/ /ténder/ n Dag tawaran untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang: hanya pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah; artinya penyebutan “lelang” untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah selama ini kurang tepat seharusnya adalah tender Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, tapi yang masih membuat saya bingung dari definisi tersebut adalah  istilah tender hanya untuk pengusaha bermodal besar yang mampu mengikuti — di atas satu miliar rupiah, sementara selama ini pengusaha kecil pun masih bisa mengikuti lelang yang modal dibawah satu milyar.
Alhamdulilah, saya dapat bocoran dari teman-teman dan kebetulan mereka termasuk tim penyusun revisi/perubahan dari Peraturan  Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa istilah Lelang akan diganti menjadi Tender, artinya kembali kepada khitah awalnya.
Kebetulan, saya selaku Kepala Bidang Aset, sering melakukan “lelang” barang milik daerah. Barang-barang yang dilelang secara umum antara lain kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, alat berat, barang hasil bongkaran bangunan dan besi-besi bekas. Untuk pelaksanaan lelang ini kami bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Untuk pertama kalinya pada tahun 2014 kami melaksanakan lelang kendaraan roda empat sebanyak 13 (tiga belas) unit, mulai dari merk Toyota Kijang sampai merk Toyota Camry, sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 78 (tujuh puluh delapan) unit dari merk Suzuki, Honda Win sampai kendaraan cina merk Sanex Beta. Usia kendaran dinas operasional yang dapat dijual berumul 5 (lima) tahun lebih, sedangkan kendaraan dinas operasional khusu/lapangan seperti ambulance, mobil pemadam kebakaran dll usianya telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih.
Karena lelang dilaksanakan secara terbuka untuk umum, maka banyak peserta yang mendaftar, terlebih setelah kami umumkan melalui koran regional di Kalimantan Selatan, peserta bukan hanya dari Kabupaten Tabalong saja tapi dari Kabupaten tetangga, pekerjaanya mulai dari petani, pedagang, pegawai negeri sipil dan para makelar kendaraan.
Lelang Barang Milik Daerah termasuk jenis lelang noneksekusi wajib, artinya lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Sebelum lelang laksanakan, tahapan yang di lakukan adalah :
Persiapan Lelang
Karena sesuai ketentuan peraturan yang berlaku bahwa penjualan barang milik daerah yang dilaksanakan dengan lelang harus melaui KPKNL dan agar pelaksanaan lelang sesuai dengan rencana yang disusun, maka kami mengirim surat ke KPKNL untuk meminta jadwal pelaksanaan lelang yang disertai dokumen persyaratan lelang. Setelah dapat persetujuan dan dokumen dinyatakan lengkap oleh KPKNL, barulah jadwal lelang di terima.
Uang Jaminan Penawaran Lelang
Agar peserta yang mengikuti lelang harus benar-benar serius, maka dalam pelaksanaan lelang barang milik daerah diwajibkan membayar/menyetor jaminan penawaran lelang senilai minimal 20 % (dua puluh persen) dan maksimal 50 % (lima puluh persen) dari nilai limit yang telah ditetapkan kepada rekening KPKNL atau pejabat lelang. Uang jaminan  ini akan dikembalikan seluruhnya tanpa ada potongan, jika peserta tidak tidak di sahkan sebagai pemenang alias kalah, sedangkan bagi yang ditunjuk sebagai pemenang, maka akan diperhitungkan sebagai pelunasan barang.
Nilai Limit
Nilai limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual/Pemilik Barang. Untuk mendapatkan nilai limit ini bisa berasal dari Apprasial yang independen atau tim penilai yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Misalnya untuk penilaian kendaraan dinas tim berasal dari unsur SKPD yang menangani aset, dinas perhubungan khusunya balai uji kendaraan dan dinas perdagangan. Kalau tender PBJ ada istilah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan bersifat tidak rahasia sedangkan untuk lelang aset  limit juga tidak rahasia dan disampaikan dalam pengumuman lelang.
Pengumuman Lelang
Tender Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah biasanya diumumkan di website,  karena sudah 100 % dilaksanakan secara e-Procurement, sedangkan untuk lelang barang milik daerah dapat diumumkan secara  secara internet melaui e-Auction atau melalui surat kabar harian untuk lelang secara konvensional. Dalam pengumuman lelang bisanya disampaikan bahwa Peserta lelang dapat melihat, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang sesuai apa adanya (Kondisi “ as it is “) pada saat open house, artinya apabila ada dokumen yang tidak lengkap seperti BPKB kendaraan yang hilang, maka proses pengurusan atau pengantian BPKB tersebut menjadi tanggungjawab pembeli. open house disini maksudnya adalah semua barang yang akan dilelang dapat dilihat dan diteliti oleh calon pembeli pada tempat yang telah ditentukan, sehingga dapat menaksir berapa biaya maksimal penawar yang berani diajukan oleh pembeli pada saat lelang nanti.
Pelaksanaan Lelang
Ini lah momentum yang ditunggu-tunggu oleh penjual dan pembeli karena pada lelang yang dilaksanakan secara konvensional mereka saling bertemu. Lelang dilaksanakan oleh pejabat lelang dan bisa juga dibantu oleh pemandu lelang. Penawaran lelang dilaksanakan denga cara lisan, semakin meningkat atau semakin menurun, tertulis atau tertulis dilanjutkan dengan lisan, dalam hal penawaran tertinggi belum mencapai nilai limit.
Yang pernah kami terapkan adalah metode lisan, semakin meningkat dimana semua peserta diberikan kertas/atau bendera. Ketika pejabat lelang mulai menyebutkan harga dari yang terendah yaitu harga limit, semua peserta lelang yang terdaftar akan menaikan kertas/benderanya. Harga akan terus dinaikan oleh pejabat lelang, jika ada peserta yang sudah tidak sepakat dengan harga yang disampaikan maka yang bersangkutan menyerah……dan menurunkan ketas/benderanya. Bagi yang masih setuju maka  ketas/benderanya tetap terus tegak berkibar, dukungan penontonpun makin riuh  kepada peserta yang masih bertahan sampai dengan didapat pemenangnya.  Luar bisa, beberapa kali kami laksanakan lelang kendaraan operasional dinas ditemukan harga yang melebihi harga pasar, alasannya menurut peserta yang memenangkannya bahwa kendaraan tersebut punya sejarah tersediri selama di gunakan oleh yang bersangkutan, rupanya ikatan emosional tidak mempermasalahkan harga lagi, yang penting dapat….mantap Bro……..
Ketika barang sudah dimenangkan maka Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pokok lelang, serta bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Bila tidak dipenuhi maka dianggap wanprestasi dan penunjukan pemenang lelang akan dibatalkan dan uang jaminan lelang dinyatakan hangus dan disetorkan ke Kas Negara.
Terkait tender atau sementara masih dengan sebutan lelang untuk Pengadaan Barang Jasa Pemerintah tidak saya ulas lebih dalam karena sudah banyak dibahas oleh rekan-rekan yang lebih ahli masalah PBJ…Semoga pengalaman lelang ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan pengelola barang milik daerah di pelosok nusantara.

PEMILIK PROYEK




ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

     
PEMILIK PROYEK
       
OELH :

1.  LA ODE SUHARJO   (17 630 057)
2. JUFRIADI    (17 630 074)
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH  (17 630 104)
SARMAN       (17 630 066)
MULY ASRYANI   (17 630 058)
RISMAN TAMIN   (17 630 112)
LENNY HARLIANA    (17 630 043)
RYAN ASRIF AZIMIN    (17 630 090)
RONY DONI MORON    (17 630 086)
 


JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019


 
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK


Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
KAK perencanaan
KAK Fisik
KAK Pengawasan
KAK Kegiatan
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengkajian Ulang RUP
Penetapan  HPS  (sesuai  dengan  perpres  54  thn  2010  beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;  2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.  mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.

Draf kontrak
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
Spesifikasi teknis
HPS
Draf kontrak
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
Jika dalam pelaksanaan di ULP ada kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
SPPBJ diterima oleh penyedia
Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang mengikuti rapat
draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana hasil rapat
Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing masing pihak
dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita acara serah terima lokasi
Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita acara)

jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya adalah :
permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
 penyedia/kontraktor  meminta  pembayaran  prestasi  pekerjaan
persyaratannya adalah :

permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan kepada PPK dengan lampiran :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Laporan harian/mingguan dan bulanan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
Konsultan pengawas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak ketiga.
PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak yang berkompeten).
proses administrasi keuangan dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1
(satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)

setelah pekerjaan hampir selesai/telah selesai :
Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak

PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek kebenaran sesuai dengan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan
menyelesaikan pekerjaan bermaterei)
PPK membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan
Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan pekerjaannya.
Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan 100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam SSKK.
PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan barang dan jasa
Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA
Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan

Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada kekeliruan dan ketidak
sempurnaan mohon dimaklumi


Diagram Alir
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa








Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Penganggaran






Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan





Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)




Rencana penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya administrasi

Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa
(telah tertuang dalam RKA)



Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa

Dokumen yang dihasilkan:
Surat Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia
Pengadaan, dan PPHP






Penyusunan Kerangka Acuan Kerja




Dokumen KAK sekurangkurangnya memuat:
Uraian Kegiatan (Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan jumlah tenaga yang diperlukan)
Waktu yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang/jasa
Total biaya (termasuk pajak)

Dokumen yang dihasilkan:
 Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan











Pengumuman sekurangkurangnya memuat:
Nama dan Alamat PA
Paket pekerjaan yang akan

Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan


















dilaksanakan
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan

Pengumuman dilaksanakan
melalui:
Website institusi
Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat
Portal pengadaan melalui
LPSE

Dokumen yang dihasilkan:
Bukti pengumuman pada
website dan portal pengadaan melalui LPSE
(screenshoot)
Lembar pengumuman RUP







PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti

PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi

Pengkajian Rencana Umum Pengadaan





Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi:
Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
Pengkajian ulang rencana penganggaran
Pengkajian ulang KAK

Dokumen yang dihasilkan:
Surat penyerahan RUP dari
PA/KPA ke PPK
Undangan Rapat Koordinasi
Pengkajian RUP
Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP



Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP
(apabila ada)



Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)





Catatan penting pada akhir tahun :
- Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus kontrak)
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan bermatrei.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang tahun anggaran.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini
1 KEGAGALAN KONSTRUKSI
Maret 26, 2019

KEGAGALAN KONSTRUKSI








KEGAGALAN KONSTRUKSI
NAMA       : RONY DONI MORON NPM           : 17-630-086

ANALISISKEGAGALANKONSTRUKSIDARIPERSPEKTIF SOCIO
ABSTRAK
Salahsatupenyebabutamakerentananfisikdan lingkunganadalahkegiatanmanusiadalammembangunlingkungan-binaannya, dan halinisangateratterkaitdengansektorkonstruksi.Caramembangun   yang salah, baikdari se
BACA SELENGKAPNYA
7. SIMULASI PELELANGAN
April 23, 2019
NAMA : RONY DONI MORON
NPM     : 17 630 086


                     SIMULASI PELELANGAN



Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang  biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang …
BACA SELENGKAPNYA
5. PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Maret 31, 2019
NAMA           : RONY DONI MORON NPM               : 17 630 086


Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.

Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta

ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

6. PEMILIK PROYEK
April 18, 2019
TUGAS
ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN

     
PEMILIK PROYEK
       
OELH :

1.  LA ODE SUHARJO   (17 630 057)
2. JUFRIADI    (17 630 074)
WA ODE SRI WAHYU NINGSIH  (17 630 104)
SARMAN       (17 630 066)
MULY ASRYANI   (17 630 058)
RISMAN TAMIN   (17 630 112)
LENNY HARLIANA    (17 630 043)
RYAN ASRIF AZIMIN    (17 630 090)
RONY DONI MORON    (17 630 086)
 


JURUSAN TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS DAYANU IKHSANUDDIN
2019


 
URUTAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
OLEH PEMILIK PROYEK


Identifikasi kebutuhan dalam rangka penyusunan RKA
Penyusunan KAK yang ditetapkan oleh PA/KPA:
KAK perencanaan
KAK Fisik
KAK Pengawasan
KAK Kegiatan
Pembuatan Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Pengkajian Ulang RUP
Penetapan  HPS  (sesuai  dengan  perpres  54  thn  2010  beserta
perubahannya…..HPS disusun paling lama 28 hari kerja sebelum batas akhir pemasukan penawaran) pasal 66 ayat 4
Penjelasan :
Salah satu tugas PPK adalah menetapkan HPS (disini dijelaskan bahwa PPK tidak membuat HPS, jadi yang membuat HPS adalah Tim/konsultan perencana/tenaga ahli yang paham akan pekerjaan tersebut, setelah fix kemudian ditetapkan oleh
PPK. Sesuai dengan perpres 54 tahun 2010 pasal 11 : PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
1) spesifikasi teknis Barang/Jasa;  2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
3) rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
menandatangani Kontrak;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada
PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat:
a.  mengusulkan kepada PA/KPA:
perubahan paket pekerjaan; dan/atau
perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
menetapkan tim pendukung;
menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
Barang/Jasa.

Draf kontrak
Penetapan RPP (Rencana pelaksanaan pengadaan)
Spesifikasi teknis
HPS
Draf kontrak
Penyampaian/permintaan lelang ke ULP/pejabat pengadaan
Diproses di ULP/pejabat pengadaan
PPK dapat mengontrol tiap kegiatan pelelangan di ULP melalui system LPSE (id dan password yang telah di buatkan oleh LPSE)
Jika dalam pelaksanaan di ULP ada kejanggal/lain-lain, PPK dapat langsung berkoordinasi di pokja yang ditunjuk
Setelah masa sanggah berakhir, PPK membuat dan menandatangani SPPBJ dan diupload disistem
SPPBJ diterima oleh penyedia
Rapat persiapan kontrak (draf kontrak yang telah dibuat yang sebelumnya telah dimuat dalam dokumen pengadaan menjadi acuan dalam rapat ini) (jika dipandang perlu meninjau lokasi pekerjaan)
kesepakatan-kesepakatan dalam rapat ini dibuatkan berita acara rapat persiapan kontrak dan ditanda tangani oleh semua pihak yang mengikuti rapat
draf kontrak dirampungkan/disesuaikan sebagaimana hasil rapat
Penyedia/kontraktor menyerahkan jaminan pelaksanaan (aslinya disimpan oleh PPK)
sebelum kontrak di tandatangani, terlebih dahulu kedua belah pihak membaca dan mencermati semua isi kontrak dan apabila telah sepakat diparaf semua lembarnya dan ditandatangani bermatrei untuk masing masing pihak
dokumen kontrak siap disusun sesuai dengan hirarkinya dan dijilid sesuai dengan jumlah kebutuhan
dalam dokumen kontrak fisik dimasukan juga berita acara serah terima lokasi
Rapat pelaksanaan pekerjaan (dibuatkan berita acara)

jika penyedia memerlukan uang muka persyaratannya adalah :
permohonan uang muka dan rinciannya, jika telah disepakati/disetujui oleh PPK maka penyedia mengurus jaminan uang muka (jumlah dan jenis jaminan ditentukan sesuai kontrak)
jaminan uang muka asli dipegang oleh PPK
proses administrasi dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1 (satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)
 penyedia/kontraktor  meminta  pembayaran  prestasi  pekerjaan
persyaratannya adalah :

permohonan permintaan pembayaran yang ditujukan kepada PPK dengan lampiran :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Laporan harian/mingguan dan bulanan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung kemajuan pekerjaan rekanan.
Konsultan pengawas menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada PPK sejauh mana perkembangan pekerjaan penyedia/pihak ketiga.
PPK menyetujui kemajuan pekerjaan (dibuatkan berita acara pemeriksaan dan kemajuan pekerjaan dan bertanda tangan pihak-pihak yang berkompeten).
proses administrasi keuangan dilakukan di bendahara SKPD (tolong arsipnya 1
(satu) rangkap (foto copy) diminta/dipegang oleh PPK)

setelah pekerjaan hampir selesai/telah selesai :
Penyedia menyampaikan kepada PPK untuk serah terima pertama pekerjaan yang dilengkapi dengan :
Kemajuan pekerjaan
Berita acara pemeriksaan
Dokumentasi
Dokumen-dokumen lain yang disyaratkan dalam kontrak

PPK menyampaikan kepada Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan (PPHP), konsultan pengawas melalui surat untuk mengecek kebenaran sesuai dengan kontrak.
Jika pekerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak, maka PPHP dapat menyampaikan kepada PPK bahwa pekerjaan sudah dapat diserahterimakan, atau bila belum maka PPHP menyampaikan apa-apa saja yang menjadi kekurangan dan permasalahan dilapangan (berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan)
Catatan penting : selama PPHP belum menerima hasil pekerjaan, PPK alangkah baik jangan menerima pekerjaan rekanan (Jangan ada serah terima pertama pekerjaan) apa yang menjadi catatan PPHP segera ditindaklanjuti oleh PPK dan disampaikan kepada rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, jika telah melewati masa pelaksanaan pekerjaan jangan diberi perpanjangan waktu pekerjaan tetapi diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu maksimal 50 hr dan rekanan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan bunyi kontrak (tambahan waktu ini diberikan jika : rekanan telah memperpanjang jaminan pelaksanaan, membuat pernyataan akan
menyelesaikan pekerjaan bermaterei)
PPK membuat berita acara serah terima pertama pekerjaan
Penyedia bersurat ke PPK untuk dibayarkan pekerjaannya.
Proses pencairan keuangan diproses di bendahara (catatan: pembayaran belum bisa dibayarkan 100% jika rekanan yang bersangkutan belum menyerahkan Jaminan Pemeliharaan dengan kata lain maksimal dibayarkan 95% dari nilai kontrak atau retensi 5% nya nanti setelah serah terima kedua) mana yang diambil sesuai dengan bunyi dalam SSKK.
PKK menyampaian/melaporankan Kepada Pengguna Anggaran tentang kemajuan pekerjaan setiap bulannya selama proses pengadaan barang dan jasa
Jika pekerjaan telah selesai (telah diadakan serah terima pertama pekerjaan), dibuatkan berita acara serah terima pekerjaan dari PPK kepada PA
Waktu istirahat….menunggu kedatangan BPK atau BPKP untuk memeriksa pekerjaan yang ditangani oleh PPK, Penyedia dan konsultan

Demikian alur pengadaan barang/jasa ini, jika ada kekeliruan dan ketidak
sempurnaan mohon dimaklumi


Diagram Alir
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa








Penyusunan dan
Penetapan Rencana
Penganggaran






Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan





Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Kerja dan Anggaran
(RKA)




Rencana penganggaran terdiri atas biaya barang/jasa, biaya pendukung dan biaya administrasi

Dokumen yang dihasilkan:
 Rencana Penganggaran
Pengadaan Barang/Jasa
(telah tertuang dalam RKA)



Kebijakan Umum pengadaan meliputi pemaketan pekerjaan, cara pengadaan barang barang/jasa, dan pengorganisasian pengadaan barang/jasa

Dokumen yang dihasilkan:
Surat Penetapan Kebijakan
Umum Pengadaan
SK PA/KPA, PPK, ULP/Panitia
Pengadaan, dan PPHP






Penyusunan Kerangka Acuan Kerja




Dokumen KAK sekurangkurangnya memuat:
Uraian Kegiatan (Latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, dan jumlah tenaga yang diperlukan)
Waktu yang diperlukan
Spesifikasi teknis barang/jasa
Total biaya (termasuk pajak)

Dokumen yang dihasilkan:
 Kerangka Acuan Kerja (KAK) per-kegiatan











Pengumuman sekurangkurangnya memuat:
Nama dan Alamat PA
Paket pekerjaan yang akan

Pengumuman
Rencana Umum Pengadaan


















dilaksanakan
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Nilai Pekerjaan

Pengumuman dilaksanakan
melalui:
Website institusi
Papan Pengumuman Resmi untuk Masyarakat
Portal pengadaan melalui
LPSE

Dokumen yang dihasilkan:
Bukti pengumuman pada
website dan portal pengadaan melalui LPSE
(screenshoot)
Lembar pengumuman RUP







PA/KPA selanjutnya menyerahkan Rencana Umum Pengadaan kepada PPK dan ULP/Panitia Pengadaan untuk ditindaklanjuti

PPK dan ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan Rapat Koordinasi

Pengkajian Rencana Umum Pengadaan





Pengkajian RUP untuk membahas RUP yang telah ditetapkan oleh PA/KPA. Rapat membahas hal-hal yang meliputi:
Pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan
Pengkajian ulang rencana penganggaran
Pengkajian ulang KAK

Dokumen yang dihasilkan:
Surat penyerahan RUP dari
PA/KPA ke PPK
Undangan Rapat Koordinasi
Pengkajian RUP
Berita acara rapat koordinasi pengkajian RUP



Usulan PPK kepada PA/KPA terhadap perubahan RUP
(apabila ada)



Ketetapan PA/KPA terhadap perubahan RUP (apabila ada)





Catatan penting pada akhir tahun :
- Jika pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia belum selesai pada masa akhir pelaksanaan pekerjaan maka tindakan yang dilakukan oleh PPK adalah :
Jika PPK memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Menyampaikan kepada penyedia untuk segera memperpanjang jaminan pelaksanaan (jika rekanan tidak memperpanjang jaminan berarti langsung putus kontrak)
Rekanan membuat surat pernyataan sanggup menyelesaikan pekerjaan bermatrei.
Mengadaakan addendum kontrak jika diperkirakan sumber anggaran menyeberang tahun anggaran.
Rekanan yang berangkutan dikenakan denda.
Jika PPK tidak memberikan kesempatan penambahan keterlambatan waktu pelaksanaan pekerjaan paling lama 50 hari kalender :
PPK menyampaikan kepada konsultan pengawas untuk menghitung bobot akhir pekerjaan sampai batas akhir masa pelaksanaan dan dibuatkan berita acara bobot akhir pekerjaan.
Penyedia yang bersangkutan dibayarkan sesuai dengan bobot pekerjaannya.
Putus kontrak, jaminan pelaksanaan dicairkan, perusahaan tersebut di
Blacklist.

Komentar

Postingan populer dari blog ini
1 KEGAGALAN KONSTRUKSI
Maret 26, 2019

KEGAGALAN KONSTRUKSI








KEGAGALAN KONSTRUKSI
NAMA       : RONY DONI MORON NPM           : 17-630-086

ANALISISKEGAGALANKONSTRUKSIDARIPERSPEKTIF SOCIO
ABSTRAK
Salahsatupenyebabutamakerentananfisikdan lingkunganadalahkegiatanmanusiadalammembangunlingkungan-binaannya, dan halinisangateratterkaitdengansektorkonstruksi.Caramembangun   yang salah, baikdari se
BACA SELENGKAPNYA
7. SIMULASI PELELANGAN
April 23, 2019
NAMA : RONY DONI MORON
NPM     : 17 630 086


                     SIMULASI PELELANGAN



Kata-kata lelang dan tender sudah sering kita dengar, tapi masih banyak yang kebingungan untuk membedakan kalimat tersebut, bahkan sebagian orang berangapan sama saja. Lelang  biasa disebut untuk lelang proyek, lelang aset bahkan kalau di kampung saya untuk membangun masjid atau mushola diadakan lelang kue/makanan, Panitia pembangunan tempat ibadah biasanya mengundang masyarakat, pengusaha dan pejabat untuk menghadiri syafrah amal. Macam-macam kue/makanan mulai dari bolu, lamang, sate, sampai lakatan bahitalu, seorang pemandu lelang menawarkan kue/makanan tersebut kepada tamu undangan, siapa yang berani menawarkan harga tertinggi maka dialah yang berhak mendapatkan makanan atau kue tersebut. hmm rame juga…sedangkan tender biasanya hanya untuk kegiatan proyek baik di pemerintahan maupun swasta.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) “Lelang” adalah lelang/le·lang/ /lélang/ npenjualan di hadapan orang …
BACA SELENGKAPNYA
5. PENENTUAN PERAN KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN
Maret 31, 2019
NAMA           : RONY DONI MORON NPM               : 17 630 086


Kontraktor pelaksana proyek adalah entitas hukum atau individu yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan proyek sesuai dengan keahliannya. Atau dalam definisi lain menyatakan bahwa perusahaan yang penawaran harganya telah diterima dan telah diberikan penunjukan surat serta menandatangani surat perjanjian dengan pemberi tugas pekerjaan pemborongan sehubungan dengan pekerjaan proyek.

Pemilik proyek (owner) memberikan kepercayaan secara langsung kepada pelaksana kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pengatur dan persetujuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak diatur dalam kontrak.

Kontraktor bertanggung jawab langsung pada pemilik proyek (owner) dan dalam melakukan pekerjaan ini diawasi oleh tim konsultan pengawas dari pemilik dan dapat berkonsultasi langsung dengan tim pengawas untuk masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan serta bagaimana merencanakan strategi proyek agar berjalan dengan sukses.…